Wali Kota Sabang : Satpol-PP yang Menolak Divaksin Sanksi Pecat

Loading

Wali Kota Sabang : Satpol-PP yang Menolak Divaksin Sanksi Pecat

Laporan : Jalaluddin Zky

SABANG (MA) – Wali Kota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom dengan tegas mengatakan jika ada petugas Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol-PP) yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, tidak bersedia untuk dilakukan vaksinasi maka, sanksinya adalah pecat.

Demikian disampaikan Wali Kota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom saat memimpin rapat penanganan Covid-19 dihadapan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lantai IV Kantor Wali Kota Sabang, Selasa 13 Juli 2021.

Menurut Wali Kota Vaksinasi itu merupakan program pemerintah secara nasional dan menyeluruh di seluruh Indonesia, sehingga setiap orang dewasa wajib melakukan Vaksinasi diri melalui layanan yang disediakan pemerintah.

“Sekali lagi saya sampaikan agar Kepala Satuan Pol-PP mencatat apabila ada petugas Satpol-PP dengan sengaja menolak divaksin tanpa alasan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan, maka sanksinya pecat,” ungkap Wali Kota.

Karena tambah Wali Kota yang disapa Tgk Agam ini, Vaksin itu mahal harga maka diharapkan kepada masyarakat apapun status pekerjaannya wajib mengikuti Vaksin, sebelum Vaksin itu sendiri dikenakan biaya mengingat penyebaran Covid-19 masih terus berkembang di muka bumi.

Untuk itu, masyarakat yang belum divaksin diminta tidak terpengaruh dengan isu-isu atau kabar yang muncul didunia maya dimana, usai divaksin akan terjadi sesutu yang berdampak bahaya. Itu semua hoax dan jangan percaya mari kita lakukan Vaksinasi.

“Saya berharap kepada pemuka masyarakat perangkat desa untuk menyampaikan bahwa, Vaksin itu sangat penting bagi kesehatan manusia dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Ajak masyarakat ikut Vaksinasi dan jangan percaya isu yang muncul macam-macam itu semua adalah hoax,” ujarnya.

Seperti diketahui Pemko Sabang bersama Forkopimda melakukan rapat penanganan Covid-19, untuk membahas langkah-langkah lebih lanjut setelah adanya peningkatan kasus Covid-19 akhir-akhir ini di provinsi Aceh dan Kota Sabang.

Pemko Sabang sepakat bahwa peberlakuan PPKM di pintu masuk ke Sabang diperketat bagi setiap penumpang kapal, bagi siapapun yang menginjakan kakinya di pulau Sabang diwajibkan menunjukan sertifikat atau Id Card Vaksin atau juga bukti Antigen 1×24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...