Mendagri juga mengingatkan agar jumlah temuan pelanggaran tidak dijadikan tolok ukur keberhasilan inspektorat. “Prinsip dasar pengawasan adalah mencegah terjadinya pelanggaran. Bukan makin banyak temuan makin baik, tapi makin sedikit temuan karena kesalahan dapat dicegah sejak awal,” ujar Tito.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyambut baik arahan tersebut dan menilai bahwa penguatan fungsi inspektorat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Pemerintah Aceh saat ini sedang menggalakkan transparansi anggaran. Karena itu, peran inspektorat sangat penting untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyelewengan,” kata Fadhlullah.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penerapan teknologi informasi dalam audit serta pelaporan keuangan.
“Kami akan terus mendorong Inspektorat Aceh agar benar-benar menjalankan arahan Kemendagri. Pengawasan yang kuat akan memastikan pembangunan berjalan optimal, ekonomi tumbuh, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Aceh,” ujarnya.




