Upah Minimum Aceh Tahun 2018 Jadi Rp 2,7 juta

Rabu, 8 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Banda Aceh (MEDIAACEH) – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2018 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik Rp 200 ribu dari tahun 2017 yang hanya Rp 2,5 Juta.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Aceh nomor 67 tahun 2017 tersebut ditandatangani Gubernur Irwandi pada tanggal 7 November 2017.

BACA JUGA...  Kantor Imigrasi Takengon Musnahkan 13.214 Arsip

Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa besaran gaji Rp 2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3 dan 5 Pergub tersebut, dan UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelas Mulyadi Nurdin.

BACA JUGA...  Warga Silolo Aceh Selatan Keluhkan Konstruksi Jembatan

Dengan ditetapkannya angka UMP tersebut, para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,7 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

“Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan,” Tambah Mulyadi Nurdin.

BACA JUGA...  Memasuki Akhir Q2, Nusron Imbau Jajaran Reviu Capaian dan Penuntasan Target Kerja

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan  baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Mulyadi Nurdin menyebutkan bahwa Gubernur Aceh meminta pengusaha dan perusahaan di Aceh agar mematuhi peraturan tersebut dan menerapkan UMP baru terhitung mulai tanggal 1 januari 2018. (r)

Berita Terkait

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit
Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo
Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP
Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara
Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:10 WIB

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WIB

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 September 2026 - 17:19 WIB

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 September 2026 - 17:05 WIB

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 September 2026 - 14:57 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB