Unit Tipiter Polresta Banda Aceh Bekuk Tiga Pelaku Penjual Sisik Trenggiling

Rabu, 21 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh dibawah kendali Ipda Iskandar Muda, berhasil membekuk tiga pemuda yang melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di dua lokasi.

KF diamankan oleh Personel Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh di Sei Hotel, Banda Aceh, Senin 19 Agustus 2019, setelah tim mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang informasi adanya penjual dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

BACA JUGA...  Personel Polsek Kuta Alam Tangkap Suami Lempar Istri Dengan Batu Bata

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, KF sedang membawa tas berwarna coklat. Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan isi berupa sisik atau kulit trenggiling di dalam tas miliknya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, SIK mengatakan, tersangka KF diamankan oleh unit Tipiter dengan cara melakukan cover buy pada tersangka.

Setelah mengamankan tersangka KF, polisi selanjutnya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka AZ, karena diduga AZ merupakan pemilik sisik trenggiling tersebut.

BACA JUGA...  JPU Kejari Sabang Pindahkan Dua Tersakwa Kasus Tipikor APBG Desa Balohan Dari Sabang Ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh

“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kembali kita memperoleh informasi, bahwa di Desa Seuneubok, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, ada satu tersangka lainnya dan kami langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka FA,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu 21 Agustus 2019 di Mapresta Banda Aceh.

Ketiga tersangka tersebut, melakukan tindak pidana perdagangan bagian satwa yang dilindungi undang-undang.

Untuk pasal yang dipersangkakan kepada ketiga tersangka tersebut, Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

BACA JUGA...  Dugaan Mark-Up Pengadaan Interior RSUD Muyang Kute dalam Penyelidikan

Dari ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang harusnya tidak diperjual belikan berupa 6,3 kg sisik trenggiling, 115 duri landak dan 1 buah tas warna coklat.

Saat ini ketiga tersangka berada di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggung jawabkan kejahatan yang mereka lakukan. (Ahmad Fadil/Tim)

Berita Terkait

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:56 WIB

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Berita Terbaru