HUKOM  

Satreskoba Polres Aceh Utara Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu di TJA

Tiga tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu saat diamankan Satreskoba Polres Aceh Utara.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Mus mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ham dan Mur. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Erwinsyah, Selasa (14/10/2025).

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA...  Setubuhi Anak Tiri, AKP Bustani Ungkapkan Kronologi Kejadian 

Kasat Narkoba AKP Erwinsyah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya, (Sayed Panton)