HUKOM  

Satreskoba Polres Aceh Utara Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu di TJA

Tiga tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu saat diamankan Satreskoba Polres Aceh Utara.

LHOKSUKON | MA Polres Aceh Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika (Satreskoba). Melalui Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan diduga narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga pria dan menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah menyampaikan, penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye (TJA), tepatnya di Gampong Alue Papeun dan Gampong Biram Rayeuk, pada Kamis malam (9/10/2025).

BACA JUGA...  Saksi Ahli Buktikan Keaslian Sisik Trenggiling Dengan Cara Dibakar

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Mus kerap mengedarkan sabu di wilayah Gampong Alue Papeun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan upaya undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap Mus di Gampong Alue Papeun dan mengamankan 14 paket sabu siap edar dari tangannya.

BACA JUGA...  KPA Luar Negeri dan KBRI Selamatkan Korban Perdagangan Orang di Malaysia

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kasat, petugas kemudian bergerak menuju Gampong Biram Rayeuk dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Ham dan Mur, di sebuah kios. Dari lokasi tersebut, turut diamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku, disimpan di dalam wadah bulat bekas kemasan obat.