Relawan Jokowi Tolak Anak Eks Ka BIN Jadi Stafsus Presiden

Selasa, 12 Juli 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diaz Hendropriyono [kanan] bersama Joko Widodo. Foto: www.merdeka.com
Diaz Hendropriyono [kanan] bersama Joko Widodo. Foto: www.merdeka.com

Jakarta|AP – Relawan Jokowi dalam pemilu 2014, yang menamakan diri sebagai Jaringan Nasional Indonesia Baru, menganggap Presiden melawan hukum dan tak adil bila mengangkat Diaz Hendropriyono sebagai staf khususnya. Diaz, yang saat ini masih memegang beberapa kedudukan strategis, dianggap tak bisa begitu saja meninggalkan jabatan tersebut. Diaz adalah anak mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.

“Yang tergolong pejabat lain, fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN,” ujar Julfi Nazli, Kepala Bidang Advokasi JNIB, dalam siaran persnya, Senin, 11 Juli 2016. “Jabatan staf khusus presiden merupakan penyelenggara negara. Presiden mestinya wajib memberi contoh yang baik, bukan malah melawan hukum.”

BACA JUGA...  Empat Pulau Harus Kembali, Barat Selatan Jangan Terlupakan

Diaz saat ini memegang jabatan Komisaris Telkomsel; staf khusus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Tim Transisi PSSI; dan Dewan Komisaris Pertamina. Diaz dulu juga jadi Ketua Umum Relawan Kawan Jokowi.

Nazil mengatakan Jokowi melawan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih Bebas KKN. Pasal itu berbunyi, “Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

BACA JUGA...  Kak Seto Hibur Anak Aceh di Saree

Pengangkatan itu, kata Nazil, berseberangan dengan Pasal 23-a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebut, menteri dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di luar itu, Nazil menganggap banyaknya jabatan yang dipegang Diaz pada saat bersamaan, yang diberikan negara. Hal itu merupakan cermin ketidakadilan.  “Mestinya Presiden, selain mempertimbangkan profesionalitas, harus memikirkan penyedia lapangan kerja, mengingat masih banyak putra-putri Indonesia yang hebat dan nganggur,” ujarnya.

BACA JUGA...  Pencegahan Korupsi Berkelanjutan, KPK Kembali Gelar SPI 1 Juli 2022

Nazil mengatakan banyak UU yang dilanggar dari pengangkatan  Diaz sebagai staf khusus. “JNIB meminta Presiden dengan bijak dan santun membatalkan keputusannya dan mempertimbangkan asas keadilan dan profesionalitas pengangkatan jabatan,” ucapnya. [Tempo.co]

Berita Terkait

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M
Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515
Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana
Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh
WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:49 WIB

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 

Senin, 21 September 2026 - 15:10 WIB

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 September 2026 - 12:29 WIB

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Sabtu, 19 September 2026 - 21:33 WIB

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Berita Terbaru

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB