Relawan Jokowi Tolak Anak Eks Ka BIN Jadi Stafsus Presiden

Selasa, 12 Juli 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diaz Hendropriyono [kanan] bersama Joko Widodo. Foto: www.merdeka.com
Diaz Hendropriyono [kanan] bersama Joko Widodo. Foto: www.merdeka.com

Jakarta|AP – Relawan Jokowi dalam pemilu 2014, yang menamakan diri sebagai Jaringan Nasional Indonesia Baru, menganggap Presiden melawan hukum dan tak adil bila mengangkat Diaz Hendropriyono sebagai staf khususnya. Diaz, yang saat ini masih memegang beberapa kedudukan strategis, dianggap tak bisa begitu saja meninggalkan jabatan tersebut. Diaz adalah anak mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.

“Yang tergolong pejabat lain, fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN,” ujar Julfi Nazli, Kepala Bidang Advokasi JNIB, dalam siaran persnya, Senin, 11 Juli 2016. “Jabatan staf khusus presiden merupakan penyelenggara negara. Presiden mestinya wajib memberi contoh yang baik, bukan malah melawan hukum.”

BACA JUGA...  Kisah Heroik di Tengah Bencana, Bidan Suryani Terima Penghargaan Nasional

Diaz saat ini memegang jabatan Komisaris Telkomsel; staf khusus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Tim Transisi PSSI; dan Dewan Komisaris Pertamina. Diaz dulu juga jadi Ketua Umum Relawan Kawan Jokowi.

Nazil mengatakan Jokowi melawan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih Bebas KKN. Pasal itu berbunyi, “Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

BACA JUGA...  Menparekraf Umumkan 500 Besar Desa Wisata ADWI 2022, 14 di Antaranya dari Aceh

Pengangkatan itu, kata Nazil, berseberangan dengan Pasal 23-a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebut, menteri dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di luar itu, Nazil menganggap banyaknya jabatan yang dipegang Diaz pada saat bersamaan, yang diberikan negara. Hal itu merupakan cermin ketidakadilan.  “Mestinya Presiden, selain mempertimbangkan profesionalitas, harus memikirkan penyedia lapangan kerja, mengingat masih banyak putra-putri Indonesia yang hebat dan nganggur,” ujarnya.

BACA JUGA...  Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Diperpanjang

Nazil mengatakan banyak UU yang dilanggar dari pengangkatan  Diaz sebagai staf khusus. “JNIB meminta Presiden dengan bijak dan santun membatalkan keputusannya dan mempertimbangkan asas keadilan dan profesionalitas pengangkatan jabatan,” ucapnya. [Tempo.co]

Berita Terkait

Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara
Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah
Petani Keluh Bantuan Bibit Padi dari Pemerintah, Muhammad Hasan: Cek Lapangan
Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:09 WIB

Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara

Minggu, 6 September 2026 - 15:34 WIB

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB