Kedua, ia berpandangan bahwa pemerintah perlu mengembangkan model Reforma Agraria yang adaptif, responsif, dan inovatif. Skema partisipasi, pendekatan berbasis wilayah, kolaborasi lintas sektor, dan integrasi data spasial harus menjadi bagian integral dari tata kelola Reforma Agraria. “Digitalisasi dan juga sistem informasi pertanahan menjadi sangat penting, termasuk penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di semua tingkatan, di semua wilayah Indonesia,” lanjut Wamen Ossy.
Dalam konteks Bank Tanah, Wamen Ossy mengajak agar pelaksanaannya senantiasa mengedepankan prinsip keadilan sosial dan juga transparansi. Kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan alokasi minimal 30% untuk Reforma Agraria dari lahan yang dikelola Bank Tanah harus dapat dijalankan secara terukur dan juga akuntabel. “Jangan sampai muncul kesan bahwa Reforma Agraria menjadi agenda sekunder. Reforma Agraria harus tetap menjadi prioritas yang menyatu dalam strategi pembangunan nasional,” ucapnya.
Wamen Ossy juga menyebut, perlu memajukan pemberdayaan masyarakat secara konkret dan nyata karena Reforma Agraria tidak hanya dipandang sebagai legalisasi aset, namun juga tentang memperkuat kapasitas subyek penerima tanah agar dapat bertahan dan bahkan bisa tumbuh. “Oleh karena itu, sinergi dengan lembaga keuangan, koperasi, UMKM, serta dunia pendidikan dan pelatihan menjadi sangat penting,” ujarnya.




