Penjabat Bupati Jadikan Tanah Pemkab HPL untuk Warga

Penjabat Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman, Rapat Bersama Wakil Ketua I, Komisi I, Direktur Eksekutif LembAHtati, Datok Penghulu, Tuha Lapan dan Warga Kampung Perkebunan Sei Iyu.

Penjabat Bupati Jadikan Tanah Pemkab HPL untuk Warga

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang; Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Akan keluarkan surat Hak Penggunaan Lain (HPL) bagi warga Kampung Perkebunan Sei Iyu di atas tanah milik Pemkab setempat seluas 1,1 hektar di belakang SD negeri Marlempang, Kecamatan Bendahara; eks karyawan PT Raya Padang Langkat (Rapala).

BACA JUGA...  Wabup Fauzi Yusuf Serahkan Bantuan Pemulihan Ekonomi untuk Korban Bencana

Keputusan itu diambil Meurah, dalam rapat bersama Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon; Ketua Komisi I, Miswanto; anggota Komisi I Herawati; Irwan Effendi; Purwati dan Dodi. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M. SH. Datok Penghulu (Kepala Desa) Perkebunan Sei Iyu, Ramlan; Tuha Lapan, perangkat Kampung, serta PWI Aceh Tamiang. Senin, 17 Juli 2023 di Aula rapat Pj. Bupati.

BACA JUGA...  Satgasus Pangan Aceh Serahkan SK Kepada H. Hasballah 

Mereka memohon agar tanah seluas 1,1 hektar di belakang SD Negeri Marlempang diberikan alas HPL peruntukkan warga Kampung Perkebunan Sei Iyu. Untuk tempat hunian tetap perangkat kampung dan warga.

“Ya, kita akan keluarkan alas HPL peruntukkan hunian warga kampung Perkebunan Sei Iyu. Ini harus dilakukan untuk warga di sana. Apalagi mereka kan sudah keluar dari perumahan pondok di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rapala, 7 hari lalu,” jelas Meurah.