Pengusaha Rumah Makan Pimpin SMSI Aceh

BANDA ACEH l AP–Pengusaha  Rumah  Makan Ayam Penyet “Pak Ulis”, Mukhlis Azhar (Foto) terpilih menjadi ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Aceh dalam acara musyawarah resmi penyusunan pengurus daerah di Banda Aceh, Kamis 13 April 2017.

Rapat pembentukan yang berlangsung di ruang rapat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dipimpin pemegang mandat SMSI Aceh Termilin Usman didampingi Imran Joni.

Peserta rapat pembentukan yang hadir dari beberapa kabupaten/kota di Aceh tersebut bersepakat mempercayakan posisi ketua umum kepada Mukhlis Azhar.

BACA JUGA...  Diskusi Menanti Putusan MK, Ketua SMSI: Keputusan MK Final Demokrasi

Untuk posisi ketua bidang Pengawasan dan Penyehatan Usaha diemban oleh Suryadi Dedek, ketua bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Risman A. Rachman, ketua bidang Organisasi dan Daerah Akhiruddin Mahjuddin.

Selanjutnya ketua bidang Pendidikan, Pelatihan dan Riset dipangku Arief Rahman. Ketua bidang Hukum dan Arbitrase ditanggungjawabi Dadang Heryanto.

Berikutnya Sekretaris Jenderal Hendro Saky dengan wakil Fendra Tryshanie. Bendahara dipercayakan kepada pimpinan umum portal berita MEDIAACEH. com, Mukhtaruddin Usman dengan wakil Saniah.

BACA JUGA...  Kualifakasi Pra Pora Sabang Tuan Rumah Dapat Urutan Tiga

SMSI Aceh juga dilengkapi dengan departemen Teknologi dan Informasi dipangku Masyudi, Departemen Pendataan dan Verifikasi Ferdian Ananda, Departemen Pengembangan Daerah Ishak Mutiara.

Berikunya Departemen Literasi Media Firman Hidayat, Bambang Maladi, Fauzul Husni. Dan Departemen Komunikasi dipercayakan kepada Khalisuddin dan M Yusuf.

Untuk jajaran Dewan Penasehat, sebagai ketua Tarmilin Usman, sekretaris Imran Joni dengan sederatan anggota diantaranya H. Anwar, Mukhlis Musa, Ramadhansyah, Jauhari Ilyas, Azhari Bahrul dan Bustamam Ali.

Seperti diketahui, Mukhlis Azhar selain sebagai pemilik jaringan usaha rumah makan”Pak Ulis”, juga pemilik media GoAceh. Com [r]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *