Aceh Besar | AP – Pelaporan pertanggungjawaban keuangan partai politik (Parpol) tepat waktu, membuktikan bantuan yang diterima para Parpol dinilai dapat berjalan dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Aceh Besar mengharapkan Partai Politik (Parpol) di Aceh Besar yang telah menerima bantuan keuangan dari pemerintah untuk melaporkan pertanggungjawaban tepat waktu.
Kepala Kesbang Aceh Besar, Drs TM Noor MM menyampaikan harapan tersebut sosialisasi peraturan BPK-RI Nomor 2 tahun 2005 tentang pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik di Aula Hotel Horis, Lambaro, Kamis (30/3/2017).
TM Noor MM menyebutkan sesuai dengan peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2005, Surat Pertangunganjawasan (SPJ) Keuangan dari Parpol tersebut harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berjalan berakhir.
“Pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tepat sebagai bukti bantuan keuanga yang diterima dinilai dapat berjalan dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku”, katanya.
Diesebutkannya, sampai saat ini ada tujuh Parpol di Aceh Besar yang telah melaporkan SPJnya sehingga masih ada empat Parpol yang belum menyelesaikan kewajibannya. Diketahui di Aceh Besar ada 11 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRK.
TM Noor mengatakan, pelaporan SPJ Keuangan dari Parpol tersebut sangat penting, agar tidak bermasalah sesuai undang-undang yang berlaku baik bagi Parpol sebagai penerima bantuan maupun bagi pemerintah daerah sebagai pemberi bantuan.
“Paling lambat tanggal 31 Maret 2017 semua Parpol sudah menyelesaikan kewajibannya karena Pemerintah daerah untuk selanjutnya akan meneruskan kepada BPK RI dan setelah selama tiga bulan dipelajari di BPK RI surat tersebut kembali lagi ke Kesbangpol untuk diverifikasi untuk mendapatkan bantuan berikutnya,”pungkas TM Noor.
Dalam kesempatan sama Kabid Hubungan Antar Lembaga Kesbang Aceh Besar Rusdi S Sos MSi melaporkan, kegiaatan sosialisasi berlangsung tiga hari. Diikuti 22 peserta unsur Sekretaris dan Bendahara dari 11 Parpol yang ada kursi di DPRK Aceh Besar.
“Sosialisasi yang mengangkat tema Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan kepada Parpol ini, menghadirkan pemateri Kepala Kesbang Aceh Besar Drs TM Noor MM, Dosen STIM Banda Aceh, Marhalim M Kom PhD, Widyaswara Drs T Rahmadsyah dan pensiunan Saufi SE”, jelasnya.[DW]