Mendagri Tak Punya Nyali Berhentikan Ahok Sebagai Terdakwa

 

JAKARTA- Sejumlah kalangan meragukan ketegasan Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap kepala daerah yang tersandung kasus hukum.

Pandangan itu, salah-satunya disampaikan Pembina Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, kepada rmoljakarta melalui siaran elektroneknya, Rabu (8/2/2017).

Kata Politisi Partai Gerindra yang satu ini, ketidak tegasan Mendagri bisa dilihat dalam menentukan kebijakan menyusul kasus dugaan penondaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sepanjang kasus ini bergulir, Ahok sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Namun sepanjang itu pula, Tjahjo belum juga menerbitkan SK penonaktifan sementara kepada yang bersangkutan karena berbagai alasan, diantara Ahok masih menjalani cuti kampanye Pilkada 2017.

BACA JUGA...  Woww!!! Akibat Depresi Seorang Anak Bacok Ayah Angkat di Lubuk Pakam

Meski demikian, Habiburokhman berharap, bekas Sekjen PDI Perjuangan itu segera menindaklanjuti proses penonaktifan terhadap Basuki mengingat masa kampanye Pilkada akan berakhir 11 Februari 2017 mendatang.

“Berakhirnya masa cuti Ahok, tanggal 11 Februari 2017 nanti, maka kami dari ACTA ( Advokat Cinta Tanah Air) menyerukan kepada Bapak Mendagri Tjahyo Kumolo harus segera memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta,” pinta Habiburokhman.

Seharusnya penonaktifan dilakukan setalah Ahok resmi menyandang status terdakwa karena kasis dugaan tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

Demikian itu, sesuai dengan pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya mengutip isi pasal 83 UU Pemda.

BACA JUGA...  Wartawan Harus Pastikan Pilkada Bebas Kecurangan

Menurutnya, Mendagri tidak boleh memberikan perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus penistaan agama tersebut.

“Karena Ahok sudah menyandang status terdakwa dugaan tindak pidana Pasal 156 huruf a KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” imbuh dia.

Diberitakan seblumnya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

BACA JUGA...  BPJS Yang Mengecewakan

Ahok dinilai secara sengaja telah menghina surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016.[Garudakita]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *