Mendagri Tak Punya Nyali Berhentikan Ahok Sebagai Terdakwa

Sabtu, 11 Februari 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA- Sejumlah kalangan meragukan ketegasan Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap kepala daerah yang tersandung kasus hukum.

Pandangan itu, salah-satunya disampaikan Pembina Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, kepada rmoljakarta melalui siaran elektroneknya, Rabu (8/2/2017).

Kata Politisi Partai Gerindra yang satu ini, ketidak tegasan Mendagri bisa dilihat dalam menentukan kebijakan menyusul kasus dugaan penondaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sepanjang kasus ini bergulir, Ahok sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Namun sepanjang itu pula, Tjahjo belum juga menerbitkan SK penonaktifan sementara kepada yang bersangkutan karena berbagai alasan, diantara Ahok masih menjalani cuti kampanye Pilkada 2017.

BACA JUGA...  BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026 

Meski demikian, Habiburokhman berharap, bekas Sekjen PDI Perjuangan itu segera menindaklanjuti proses penonaktifan terhadap Basuki mengingat masa kampanye Pilkada akan berakhir 11 Februari 2017 mendatang.

“Berakhirnya masa cuti Ahok, tanggal 11 Februari 2017 nanti, maka kami dari ACTA ( Advokat Cinta Tanah Air) menyerukan kepada Bapak Mendagri Tjahyo Kumolo harus segera memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta,” pinta Habiburokhman.

Seharusnya penonaktifan dilakukan setalah Ahok resmi menyandang status terdakwa karena kasis dugaan tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

BACA JUGA...  Kemenangan AZAN, Sulaiman Manaf: Tak Ada PSU, Masyarakat Harus Tenang

Demikian itu, sesuai dengan pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya mengutip isi pasal 83 UU Pemda.

BACA JUGA...  Aceh Besar Raih WTP ke-5 Kalinya

Menurutnya, Mendagri tidak boleh memberikan perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus penistaan agama tersebut.

“Karena Ahok sudah menyandang status terdakwa dugaan tindak pidana Pasal 156 huruf a KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” imbuh dia.

Diberitakan seblumnya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Ahok dinilai secara sengaja telah menghina surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016.[Garudakita]

Berita Terkait

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri
Ayah Wa Dorong Pendidikan Aceh Melahirkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat
Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh
Bank Aceh Salurkan Zakat Rp11,94 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:46 WIB

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 09:17 WIB

Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri

Rabu, 2 September 2026 - 21:21 WIB

Ayah Wa Dorong Pendidikan Aceh Melahirkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI asal Aceh Muslim Ayub berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh, saat kunker ke rumah tahanan itu, Kamis, (3/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:46 WIB