Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Aceh
Mediaaceh.co.id – (Banda Aceh), Mahasiswa berdemo di depan kantor DPR Aceh yang mengakibatkan berkerumun sehingga dibubarkan oleh polisi.
Personel Polresta Banda Aceh membubarkan massa mahasiswa yang berdemo di depan kantor DPR Aceh karena aksi mereka telahh menimbulkan kerumunan di tengah Banda Aceh yang berstatus PPKM level 4.
Juli Effendi selaku Kompol Kabag Ops Polresta Banda Aceh menghimbau di sela keramaian, Adik-adik mahasiswa agar membubarkan diri, karena kita berstatus zona merah COVID-19, dan di PPKM level 4, pada rabu 18/08/2021.
Sebelum aksi mereka dibubarkan pihaknya mau memfasilitasi lima perwakilan massa dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh tersebut untuk bertemu dan beraudiensi dengan anggota DPR Aceh. namun para mahasiswa tidak menerimanya, sehingga diminta untuk membubarkan diri.
Tuturnya Kita sudah memberikan ruang beraudiensi ke dalam. Kami berikan hitungan, kami putuskan untuk membubarkan.
Karena aksi para mahasiswa itu tidak mengindahkan permintaan kepolisian, maka aksi unjuk rasa tersebut terpaksa harus dibubarkan, serta mengamankan beberapa mahasiswa.
Di tengah tengah aksi para mahasiswi itu tim Satgas COVID-19 Banda Aceh juga datang ke lokasi unjuk rasa juga memberikan peringatan bahwa tidak boleh ada kerumunan yang kondisi setempat sedang berada di level 4.
Peringatan salah seorang petugas Satgas COVID-19, Banda Aceh level 4 tidak boleh ada kegiatan kerumunan, untuk penyampaian aspirasi tidak boleh seperti ini.
Berdasarkan peraturan Mendagri daerah yang berada pada level 4 tidak boleh adanya kegiatan kerumunan, kemudian setiap kegiatan seperti aksi ini harus memiliki izin.
Aksi para mahasiswa ini menuntut normalisasi kehidupan masyarakat Aceh yaitu perkuat UU Pemerintah Aceh, dan mencabut PPKM Mikro, hingga permintaan peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, pembangunan dan perindustrian.




