LSM FORMAKI Desak Gubernur Aceh Copot Irwandi 

Logo Formaki.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

ACEH | MA Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) Ali Zamzami mendesak gubernur Aceh untuk segera mencopot Irwandi dari jabatannya sebagai kepala UPTD KPH Wilayah VI Subulussalam Aceh.

Desakan itu, disampaikan Ali Zamzami menyusul adanya dugaan keterlibatan  Irwandi  dalam perambahan hutan di Gampong Simpang II Menggamat, Kluet Tengah yang dilakukan oleh pengusaha kilang bernama Rahmad Meukek.

“Saya mendesak gubernur Aceh untuk segera mencopot yang bersangkutan (maksudnya Irwandi) dan mengusut  tuntas keterlibatannya  dalam dugaan  kasus perambahan hutan di Gampong Simpang II Menggamat, Kluet  Tengah,” kata Ali Zamzami dalam realise yang diterima mediaaceh.co.id, Sabtu, (26/4).

Menurutnya, hasil investigasi tim lapangan FORMAKI dan penelusuran media, ditemukan indikasi kuat adanya keterlibatan Irwandi dalam pengelolan hutan dan kilang kayu milik Rahmad Meukek yang secara bersama-sama  dengan pengusaha lain yang disebut-sebut bernama Syafruddin.

BACA JUGA...  Wakapolda Lepas Keberangkatan Tim Selam Wanita Polda Aceh ke Manado

Dikatakan, untuk menghentikan operasional kilang dengan mesin gergaji pita yang menjadi penyebab pembalakan kayu secara sistemik, maka tidak ada cara lain selain menutup kegiatan shaumill dan mencopot Irwandi yang sering dipanggil Irwandi Pante.

Ali Zamzami juga meminta agar melibatkan institusi pengawasan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk mengatasi  ancaman pengrusakan lingkungan hidup.

“Saya menduga, maraknya penebangan yang tidak sesuai ketentuan, karena minimnya tindakan pencegahan maupun penindakan selama aktivitas ilegal berlangsung,” katanya.

Menurutnya, mencuatnya aksi perambahan hutan di Kluet Tengah, menjadi pintu masuk untuk melakukan penertiban dan membersihkan pejabat yang diduga terlibat.

“Saat yang tepat bagi pemerintah Aceh dan Aceh Selatan untuk bersih-bersih mafia kayu dan mafia lahan agar kekayaan alam dapat terjaga dan dimanfaatkan secara proporsional dan berkelanjutan,” kata Ali Zamzami.

BACA JUGA...  PT. PIM Gelar Media Gathering Bersama Lintas Media

Dia menilai,  kasus di Aceh Selatan mencerminkan gagalnya tata kelola sumber daya alam dan berpotensi mengarah kepada pelanggaran hukum pidana terkait perlindungan hutan dan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas dasar itu, dia meminta agar dilakukan investigasi independen terhadap seluruh unsur terkait.

Hal senada disampaikan Ketua For-PAS Aceh Selatan T. Sukandi, agar Irwandi Pante segera dicopot dari jabatannya sebagai Kepala UPTD KPH Wilayah VI Subulussalam oleh pihak yang berkompeten atau yang  berwenang untuk itu.

“Tidak ada cara lain, Irwandi harus dicopot dan bahkan harus segera ditangkap HPH karena tindakannya  sudah melebihi kapasitasnya dan diduga kuat melakukan praktek KKN dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan menguasai atau memiliki ratusan hektar hutan HPL di Aceh Selatan,” kata T. Sukandi yang dikenal sebagai ketua Forum Pembela Tanah Air Indonesia (PETA) itu.(Maslow Kluet).