Hendak Liput Ketua MA, Humas Usir Wartawan

Rabu, 24 Januari 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : dok. MODUSACEH.CO

Foto : dok. MODUSACEH.CO

Banda Aceh (ADC) – Beberapa awak media yang datang untuk melakukan liputan kunjungan ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Muhammad Hatta ke Aceh, dihalangi oleh bagian Humas Mahkamah Syar’iah Aceh, di Gedung Mahkamah Syariah Aceh, Lampriet, Banda Aceh, Selasa (23/1/18) malam. 

Padahal, kedatangan awak media tersebut berdasarkan undangan dari pihak Mahkamah Syar’iah Aceh dengan nomor surat W1-A/338/HM.010/01/2018, untuk meminta dukungan publikasi atas kedatangan ketua Mahkamah Agung RI, tersebut dalam rangka memberikan pembinaan kepada warga peradilan wilayah hukum Aceh, sekaligus wisuda Purna Bakti Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Jufri Ghalib, namun, para wartawan yang hadir tidak diperkenankan memasuki ruangan.

BACA JUGA...  Tokoh Pemuda Keluhkan Pupuk Bersubsidi Langka di Bener Meriah

“Maaf tidak boleh diliput,” kata Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Disebutkannya, ketua Mahkamah Agung RI tidak boleh diliput dan tidak boleh diwawancara, dengan alasan sesuai prosedur. Setelah wartawan memperlihatkan surat resmi yang dikirim Mahkamah Syar’iyah Aceh, beberapa awak media diperbolehkan masuk.

“Boleh masuk, tapi, masuk tamu dulu, kalau sudah penuh ruangan tidak boleh masuk juga, karena ketika ketua MA masuk, tamu tidak boleh berdiri,” jelasnya.

BACA JUGA...  Penyidik Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Setelah menunggu para tamu masuk dan mengisi semua kursi, para wartawan mengambil posisi yang telah diarahkan panitia. Namun, beberapa menit dalam ruangan tersebut, pembawa acara melalui pengeras suara, meminta wartawan untuk keluar meninggalkan ruangan.

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman
TNI Padamkan Api 
Kasus Haiqal Memanas, PWI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Objektif

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB