KMS Minta DPRK tak Usul Martunis Calon Pj Bupati Pintar Beretorika

Jumat, 16 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Konsideran Mengingat angka (7) dan (8), dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil tersebut, dasar hukum yang dicantumkan adalah Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023.
Qanun dan Perbup ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Maret 2023, sementara Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil No.188.45/67.1/2023 tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan atas nama Rahmad Hidayat Munandar tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2023.

BACA JUGA...  Sekda Aceh Hadiri Penutupan Pekan Kebudayaan Bireuen I

Setelah melihat fakta-fakta ini, jelas Razaliardi, bahwa pertimbangan yang menjadi dasar hukum atas terbitnya SK Staf Khusus tersebut adalah Qanun Aceh Singkil tentang APBK Tahun Anggaran 2023 dan Perbup Aceh Singkil tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2023.

Padahal lanjutnya, Qanun dan Perbup yang menjadi dasar pertimbangan hukum atas terbitnya SK Pengangkatan Staf Khusus sebagaimana yang dimaksud, ketika itu belum ditetapkan menjadi Qanun dan Perbup Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA...  Polres BM Berhasil Amankan 147 Kilogram Ganja dari Tangan Kurir

“Dapat di ibaratkan semisal, Ibunya belum ada, tapi anaknya sudah lahir.” Sindirnya.

Berita Terkait

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 
Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai
Gubernur Aceh Paparkan Pertanggungjawaban APBA 2025 di Paripurna DPRA
DPD PSI Pidie Konsolidasi Pengurus 23 Kecamatan, Perkuat Struktur Partai

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB