BANDA ACEH | AP-Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah menyerahkan dana hibah sebesar Rp 179 milyar kepada Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017.
Proses penyerahan dana hibah tersebut dilakukan dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Gubenur Aceh dan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi yang berlansung di Restoran Meuligoe, Banda Aceh, Kamis (19/5).
Gubernur Zaini dalam sambutannya mengatakan dana hibah yang berupa uang diserahkan agar dapat terlaksananya seluruh rangkaian tahapan Pilkada serentak di Aceh dengan lancar, tertib, aman dan demokratis pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang.
“Hibah dari Pemerintah Aceh ini diharapkan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan efesien dalam membiayai penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017 nanti,” kata Gubernur.
Dengan adanya NPHD tersebut, Gubernur Zaini meminta KIP Aceh untuk segera melakukan proses administrasi pencairannya, sehingga dana hibah tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan mendesak, seperti penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan, dan kegiatan lainnya.
“Pada prinsipnya Pemerintah Aceh akan terus mendukung langkah dan kebijakan KIP Aceh dalam melaksanakan Pilkada yang bersih, jujur dan demokratis di daerah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Zaini.
Menurutnya, anggaran yang tersedia bagi penyelenggaraan Pilkada dapat mencukupi seluruh penyelenggaraan tahapan, dari tahap persiapan, sampai dengan tahap penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan/Keputusan KIP Aceh.
“Semoga semua tahapan yang telah disusun KPU Pusat dan KIP Aceh dapat berjalan tepat waktu di Aceh dan dilaksanakan secara serentak dengan 20 (dua puluh) pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh, dan anggaran yang diterima akan dapat dimanfaatkan dengan lebih efisien,” ujarnya.
Dalam penyelenggaraan keuangan untuk pembiayaan Pilkada Gubernur Zaini turut menghimbau agar pihak penyelenggara pilkada, dalam hal ini KIP Aceh melalui Sekretaris KIP Aceh agar selalu melakukan audiensi, konsultasi dan koordinasi dengan instansi/badan pemeriksa atau pengawas keuangan sehingga dapat mencegah terjadinya kesalahan baik secara administrasi keuangan maupun manajemen pengelolaan keuangannya.
“Kami harapkan nantinya sukses penyelenggaraan Pilkada dan juga diiringi dengan suksesnya pengelolaan administrasi keuangan yang tertib, transparan dan akuntable, selanjutnya kita semua dapat terhindar dari permasalahan hukum akibat dari kelalaian dan buruknya administrasi pengelolaan keuangan,” lanjut Gubernur Zaini.
“Secara khusus saya ingin menyampaikan kepada Ketua KIP Aceh beserta jajarannya, selamat bekerja dengan tetap mengedepankan profesionalitas , non partisan, independensi personil dan lembaga, serta selalu berkomunikasi yang baik dengan semua pihak dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada di Aceh,” tutupnya.
Turut hadir dalam prosesi penandatanganan NPHD tersebut, Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM, Asisten I Bidang Pemerintahan SetdaAceh, Dr Muzakkar A Gani SH, MS, Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh, Drs. H M. Ali Alfata, Kepala Biro Humas Setda Aceh, Frans Dellian, SSTP, M.Si serta beberapa perwakilan dari Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terkait. [r]