Jakarta (MA)- Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang ditandatangani oleh Sulaiman, SE,M.S.M, pada tanggal 26 Desember 2018 silam, dengan nomor 160/2976, yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS), yang isinya adalah dukungan agar Plt Gubernur Aceh memperhatikan dan mempertimbangkan usulan dari Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar, selaku Anggota Dewan Kawasan Sabang untuk melantik segera Kepala BPKS yang definitif sesuai dengan nama yang telah direkomendasikan.
Sementara itu, Anggota DKS yakni Wali Kota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom telah merekomendasikan dukungannya pada tanggal 10 Desember 2018 dengan nomor : 800/6805 kepada Plt Gubernur Aceh selaku Ketua DKS, bahwa dirinya merekomendasikan dan menyetujui Usman Arifin, SH, MH, menjadi kepala BPKS definitif.
Hal tersebut direkomendasikan oleh Walikota Sabang, guna pengembangan kawasan Pelabuhan Bebas Sabang dapat berjalan maksimal. Kemudian rekomendasi yang sama juga dilayangkan anggota DKS lainnya yaitu, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali dengan nomor : 800/8218 tanggal 17 Desember 2018 silam. Dalam rekomendasinya Bupati Aceh Besar menyetujui Usman Arifin, SH, MH untuk dilantik sebagai kepala BPKS definitif. Tujuannya adalah, agar kawasan Sabang dan Pulau Aceh cepat berkembang.
“Terkait dengan rekomendasi tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (FORKAB) Aceh Polem Muda Ahmad Yani, mendesak Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT untuk segera mendefinitifkan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS),” ujar Polem Muda melalui siaran persnya kepada media ini, Selasa 29 Oktober 2019.
Selain itu, Polem juga meminta kepada Plt Gubernur Aceh untuk segera mendefinitifkan kepala BPKS, agar pembangunan dapat berjalan lebih baik. Hal itu sangat diperlukan untuk memajukan kawasan Pelabuhan Bebas Sabang dan Pulau Aceh harus dipimpin oleh seorang pimpinan definitif, bukan pelaksana tugas (Plt) karena Plt tidak bisa mengambil kebijakan penuh.
“Forkab Aceh mendesak Plt Gubernur Aceh untuk segera mungkin melantik kepala BPKS yang telah mendapat rekomendasi dari Ketua DPRA, Bupati Aceh Besar dan Wali Kota Sabang, agar proses pengembangan kawasan Sabang lebih cepat dan maju,” tegas Polem Muda.
Seharusnya Plt Gubernur Aceh selaku Ketua DKS bijak dalam mengambil keputusan, tidak perlu membentuk tim seleksi calon pejabat BPKS untuk menguji, tetapi cukup dengan rekomendasi dari DPRA dan dua anggota DKS yakni Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar, karena pembentukan tim hanya akan memboroskan anggaran dan juga dibutuhkan waktu yang panjang.
Menurut Ketum Forkab Aceh Polem Muda Ahmad Yani, rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku anggota DKS, sangatlah tepat. Tujuannya adalah, untuk mempercepat proses pembangunan kawasan Sabang. “Demikian juga Plt kepala BPKS yang menjabat selama ini, yang bersangkutan telah menjalankan tugasnya dengan baik,” ungkap Polem.
Seperti diketahui, Ketua DPRA pada tanggal 26 Desember 2018 lalu, telah mengeluarkan surat bernomor : 160/2971 yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Aceh. Dalam surat itu disebutkan, bahwa Plt Gubernur selaku Ketua DKS untuk memperhatikan dan mempertimbangkan usulan dari Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar.
Ketum Forkab Aceh sangat mendukung terhadap nama yang telah direkomendasikan oleh Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku Anggota Dewan Kawasan Sabang yaitu saudara Usman Arifin,S.H.,M.H, karena di BPKS butuh sosok anak muda Milenial yang tangguh, pekerja keras, berwawasan luas yang bisa mendukung kebijakan Gubernur Aceh, Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar dalam membangun perekonomian di Aceh. Karena kita ketahui, bahwa BPKS Sabang itu Lembaga strategis, lembaga profesional dan politis. Ada kepentingan Pusat, Daerah dan Internasional,” tutup Polem Muda Ahmad Yani. (R)




