Ketua PWI Sulteng: Kasus Gencar Djarod, Murni Delik Pers

Kamis, 18 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Sulteng (ADC)- Ketua PWI Sulawesi tengah (Sulteng), Mahmud Matagara buka suara terkait kasus yang menimpa Gencar Djarot, Wartawan dan juga pengelola media online Koranindigo.online yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resosrt (Polres) Parimo, terkait dengan laporan Mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Anuntaloko Parimo, Nurlaela Harate.

Menurut wartawan senior disulteng ini, kasus yang disangkakan Polisi kepada Gencar Djarot, itu murni delik pers, semua unsur dalam kode etik jurnalistik dalam penyajian berita sudah terpenuhi saat menulis kasus yang mengkritisi kebijakan RS Anuntaloko dalam hal pelayanan terhadap orang miskin.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Sulawesi tengah (Sulteng), Mahmud Matagara SH.MH, dalam releasenya kepada media ini, Kamis 18 Juli 2019. 

Ia mengatakan, berdasarkan hasil telaahnya terkait kasus yang dijerat kepada wartawan KoranIndigo.online, murni delik pers.

“Saya telah bertemu dengan yang bersangkutan dan mendengar penjelasannya. Menurutnya, kasus ini lebih berat pada delik pers, sehingga dalam penanganannya, mestinya merujuk pada UU nomor 40 tahun 1999,” ujarnya.

BACA JUGA...  Sambut HUT RI Ke-79, Relawan DPD PNBP Aceh Bagikan Bendera 

Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers kata dia, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan control sosial, yang kemerdekaannya dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu lanjut dia, merujuk pada nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang salah satu isi kesepakatan, menjelaskan koordinasi dibidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Seharusnya, pihak penyidik tidak mengesampingkan hal ini. Dalam nota kesepahaman tersebut, sangat jelas menyebutkan adanya koordinasi antar Dewan Pers dengan Polri untuk menyimpulkan sebuah perbuatan apakah murni tindak pidana atau pelangaran kode etik,” jelasnya.

Dirinya menyayangkan langkah yang diambil bekas direktur BLUD RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlaela Harate, yang notabane pejabat publik, mengabaikan UU nomor 40 tahun 1999.

BACA JUGA...  KPA Desak DPRA Tuntaskan Persoalan Bendera Aceh Tahun Ini

Padahal sebagai bagian dari empat pilar Negara demokrasi tuturnya, pers mempunyai andil dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Inikan negara demokrasi, empat pilar yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Pers harusnya saling bahu membahu dalam membangun negeri ini,” terangnya.

Mahmud Matagara menghimbau, agar pihak Polri khususnya wilayah Sulawesi tengah, dapat melakukan sosialisasi tentang nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang ditandatangani Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian tahun 2017.

Sebelumnya diketahui, setelah dilakukan dua pemeriksaan atas laporan bekas Direktur BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko, Nurlaela Harate. pada tanggal 25 Juni 2019, Gencar Djarot ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Parimo.

Gencar Djarot disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

BACA JUGA...  Kota Langsa Terima Penghargaan Kapabilitas APIP dan Maturalitas Penyelenggara SPIP

Hal ini juga menjadi perhatian sejumlah media di seluruh Indonesia. Sementara itu, berdasarkan surat berkop Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Parigi Moutong. Bernomor B / 142 / VI / 2019 / Reskrim, prihal pemberitahuan penetapan status tersangka.

Dari bukti permulaan dan keterangan saksi, Gencar Djarot terbukti telah melakukan tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Dengan cara menulis status di media sosial facebook dan media cetak online Koran Indigo.online.

Penyidik Polres Parimo kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gencar Djarot Pada Jum’at (19/07/2019), dipastikan Pengurus SMSI Sulteng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng akan mendampinginya dalam menghadapi Proses hukum. (R)

Berita Terkait

Kandidat Ketua PWI Aceh NN Sesalkan Indikasi Pembunuhan Karakter 
Indonesia Bidik Kemitraan Strategis Migas di ADIPEC 2026
Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:13 WIB

Kandidat Ketua PWI Aceh NN Sesalkan Indikasi Pembunuhan Karakter 

Rabu, 4 November 2026 - 21:43 WIB

Indonesia Bidik Kemitraan Strategis Migas di ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026 - 14:35 WIB

Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA

Berita Terbaru

Satgas PB Asel melaksanakan gotong royong membersihkan Fasum dan rumah warga di Trumon, Kamis, (5/11/2026).(Foto/mediaaceh.co.id,/istimewa).

MILITER

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:05 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membesuk korban dugaan kekerasan di rumah sakit Pidie.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:57 WIB