Kejari Sabang Ajak Aparatur Gampong Untuk Mencegah Penyelewengan Dana Desa

Tim Intelijen Kejari Sabang foto bersama peserta usai kegiatan

Sabang, (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penerangan hukum dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa”. Kegiatan tersebut diikuti Aparatur Gampong dan pejabat Kecamatan Sukakarya, di Aula Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (04/02/2025).

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan Tema “Peran Kejaksaan Dalam
Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa”.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur
Gampong tentang pentingnya integritas transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Plt. Kasi Intelijen Kejari Sabang Vebriyan Gusti Pradana, S.H menyampaikan paparan dengan tema “Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Gampong”.

BACA JUGA...  Luar Biasa, Pada HUT Kemerdekaan RI 2023 di Sabang Banyak Rangkaian Kegiatan

Dalam pemaparannya,
ditekankan pentingnya peran aparatur desa dalam mengawasi penggunaan dana desa, sehingga selain sesuai harapan pemerintah dan masyarakat serta juga berguna dan bermanfaat.

Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa. Untuk itu, diharapkan keterbukaan dan transparan pada setiap penggunaan dana desa.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan, baik itu kepala desa, perangkat desa, maupun pihak
lain yang terlibat.”, Plt Kasi Intelijen Kejari Sabang Vebriyan Gusti Pradana.

BACA JUGA...  Ribuan Masyarakat Sabang Ramaikan Karnaval Budaya HUT Kemerdekaan RI ke-78

Lebih dijelaskan, kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Sukakarya, Keuchik Sukakarya, Tuha Peut Sukakarya dan perangkat desa bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang mekanisme pengelolaan dana desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, acara ini juga menjadi sarana sosialisasi tentang langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan untuk mencegah terjadinya korupsi,penyalahgunaan, atau penyelewengan dana desa.(Penulis/Jalal)