TAKENGON (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melalui Bidang Intelijen menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Aceh Tengah dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Takengon pada Rabu dan Kamis (5-6/2/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Peserta Didik terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Proses Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)”.
Melalui program ini, Kejari Aceh Tengah berupaya memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi serta memahami konsekuensi hukum dari tindakannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.H., bersama timnya menyampaikan berbagai materi, antara lain tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, etika penggunaan media sosial, bahaya cyber bullying, serta proses penanganan perkara dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Selain itu, dijelaskan pula dampak positif dan negatif penggunaan media sosial bagi pelajar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Hasrul, S.H., menekankan pentingnya kesadaran hukum sejak dini. Ia berharap kegiatan JMS dapat membentuk karakter siswa-siswi yang lebih memahami aturan hukum serta mampu menghindari pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan SPPA.



