Kata Abdurrani, Jika tak Selesai Dalam Waktu 6 Bulan, Perusahaan Diblacklist

Penekanan Abdurrani, jika dalam waktu 6 bulan berjalan pekerjaan tidak di selesaikan atau progresnya tidak tercapai maka KBPTD Kelas IIA Aceh akan memutuskan kontrak dan Perusahaan Pelaksana akan diblacklist.

SINGKIL | mediaaceh.co.id – Proyek Pekerjaan Peningkatan Pelabuhan Penyebrangan Antar Pulau, di Aceh Singkil yang bersumber dari Anggaran APBN dengan mata anggaran SBSN ( Surat Berharga Syariah Negara) tahun 2023 – 2024 dengan nilai kontrak Rp57 miliar rupiah selama 540 hari kalender kerja, melambat akibat masalah finansial yang di alami oleh pihak Pelaksana.

BACA JUGA...  Belum Final Mualem Gandeng Ramli MS pada Pilgub Aceh 2024

Abdurrani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan, dirinya bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (KBPTD) kelas IIA ACEH, Tofan Muis sudah meninjau langsung di lokasi pekerjaan yang ada di Aceh Singkil, terkesan kegiatan proyek itu melambat kerjanya dikarenakan masalah anggaran belum turun. Selasa 13/5/2024.

Demikian penjelasan Abdurrani seperti dikutip mediaaceh.co.id. Selasa, 13 Mei 2024 di Singkil. Dijelaskan bahwa; Pemenang tender pekerjaan peningkatan Pelabuhan di menangkan PT Umega Pratama dan di kerjakan oleh Group Tenaga Inti yang progresnya baru 40 persen, sedangkan waktu penyelesaian di kontrak berakhir bulan November 2024.

BACA JUGA...  Untuk Memudahkan Proses Hukum Bagi Tiga Tersangka Korupsi PT PSM JPU Kejari Sabang Memindahkan Dari Sabang Ke Banda Aceh

Untuk menyelesaikan kekurangan progres 60 persen lagi, yang dalam waktu pelaksana pekerjaan kurang lebih 6 bulan lagi; Abdurrani, mendesak pihak pelaksana pekerjaan segera mempercepat pekerjaan itu dengan cara menambah pekerja, alat dan stok material harus tetap ada di lokasi.

“Melambatnya pekerjaan ini disebabkan masalah finansial yang di alami oleh pelaksana, belum mendapatkan pinjaman dari Bank BSI Aceh. Saat ini dana masih dalam proses,” Sebut Abdurrani.

Penekanan Abdurrani, jika dalam waktu 6 bulan berjalan pekerjaan tidak di selesaikan atau progresnya tidak tercapai maka KBPTD Kelas IIA Aceh akan memutuskan kontrak dan Perusahaan Pelaksana akan diblacklist. [Fandi Perdana].