SABANG (MA) – Kasus pemalsuan yang melibatkan sebuah keluarga dalam memalsukan surat domisili untuk lolos masuk polisi, yang diungkapkan oleh Polres Sabang dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang.
Pihak penyidik Polres Sabang telah melengkapi proses penyidikan kasus yang melibatkan sejumlah orang satu keluarga ini, yang dilakukan untuk kepentingan administrasi masuk polisi.
Dimana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang telah menyelesaikan penyidikan dalam kasus pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo pasal 56 ke 1e KUHPidana. Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/07.a/II/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 07 Februari 2024, Selasa (23/04/2024).
Dalam rilis yang diterima media ini menyebutkan, kasus yang menggemparkan masyarakat ini melibatkan tersangka TFF, SR, dan BH. Ketiga tersangka tersebut diproses dalam berkas perkara terpisah (splitsing). Penyidikan telah mencapai tahap p21 (berkas perkara lengkap) berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabang dengan nomor:
1. B-457/1.1.16/Eku.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024, Perihal Hasil Penyidikan Perkara an. TFF Sudah Lengkap.




