Kasus Pemalsuan Masuk Polisi Yang Diungkapkan Polres Sabang Dinyatakan Lengkap

Tersangka didampingi pengacaranya saat penyerahan oleh penyidik Polres Sabang kepada Kejari Sabang.

SABANG (MA) – Kasus pemalsuan yang melibatkan sebuah keluarga dalam memalsukan surat domisili untuk lolos masuk polisi, yang diungkapkan oleh Polres Sabang dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang.

Pihak penyidik Polres Sabang telah melengkapi proses penyidikan kasus yang melibatkan sejumlah orang satu keluarga ini, yang dilakukan untuk kepentingan administrasi masuk polisi.

Dimana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang telah menyelesaikan penyidikan dalam kasus pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo pasal 56 ke 1e KUHPidana. Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/07.a/II/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 07 Februari 2024, Selasa (23/04/2024).

BACA JUGA...  Sabang Memang Hebat Pada Rakerda Dekranasda Tapaktuan Raih Dua Penghargaan

Dalam rilis yang diterima media ini menyebutkan, kasus yang menggemparkan masyarakat ini melibatkan tersangka TFF, SR, dan BH. Ketiga tersangka tersebut diproses dalam berkas perkara terpisah (splitsing). Penyidikan telah mencapai tahap p21 (berkas perkara lengkap) berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabang dengan nomor:

1. B-457/1.1.16/Eku.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024, Perihal Hasil Penyidikan Perkara an. TFF Sudah Lengkap.

2. B-458/1.1.16/Eku.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024, Perihal Hasil Penyidikan Perkara An. SR sudah lengkap.

3. B-459/1.1.16/Eku.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024, Perihal Hasil Penyidikan Perkara An. BH sudah lengkap.

BACA JUGA...  Sayap Partai Gerindra Satria Aceh Kini Ditangan Khairil Syahrial

Langkah selanjutnya, Penyidik Sat Reskrim Polres Sabang telah melakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang. Penyerahan tersebut diterima oleh Kasi Pidum Kejari Sabang, Adenan Sitepu, SH.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan , SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, mengapresiasi kerja keras dari seluruh personel yang terlibat dalam penyelesaian perkara ini.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil,” ungkap AKP Buchari.

Diharapkan dengan penyelesaian perkara ini, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat semakin meningkat. Polres Sabang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Jalaluddin Zky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...