Dana bantuan yang disalurkan oleh BPBK Aceh Jaya melalui rekening penerima, sesuai Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor : 248 Tahun 2017. Tanggal 20 Juli 2017, diduga terjadi pengutipan kembali yang dilakukan oknum tertentu dengan jumlah yang bervariasi sebagai dalih dana amnistrasi, setelah ditarik dari bank oleh penerima bantuan.
Naik kelasnya kasus tersebut dari tahap penyidikan ke tahap penyelidikan diketahui media ini saat berbincang – bincang dengan Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Calang Aceh Jaya Hafiz Kurniawan, SH via hendphon selular, Rabu 13 Desember 2017.
Disebutkan Hafiz, kasus tersebut terus didalami pihaknya dan sudah masuk babak terakhir. “Sudah ketahap penyelidikan, baik Pasie Raya maupun Krueng Sabee, kasusnya sama satu kegiatan”, terang Hafiz.
Selain itu pihak Kejari Aceh Jaya juga menaikkan kelas dari penyidikan ke penyelidikan terhadap kasus pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya.
“Kasus ini mungkin abang dan rekan – media sudah tau juga, tapi publikasi detailnya nanti waktu kita lakukan pada waktu penetapan tersangka terhadap dua kasus ini”, pungkasnya.




