Inspektorat Aceh Selatan Tegaskan, Bimtek Tidak Boleh ke Luar Daerah

Inspektur Inspektorat Aceh Selatan Yusrizal.(Photo/Media Aceh/website inspektorat).

TAPAKTUAN (MA) Pro kontra  atas penting tidak pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) aparatur gampong (desa) di Aceh Selatan, menjadi pembicaraan hangat di kabupaten itu.

Tidak terkecuali, pembicaraan itu meluas ke WhatsApp grup (WAG) forum keuchik, Mukim, Tuha Peut Gampong (TPG), pihak kecamatan, kalangan komunitas warga, komunitas alumni Sekolah Tinggi (ST)  dan bahkan kalangan  LSM dan kalangan wartawan.

Bahkan media online yang dikelola beritanya oleh wartawan daerah, sempat melansir berita yang bernuansa menjadi “jubir” pihak tertentu dan  “memojokkan” media lain yang pertama melansir berita tersebut.

BACA JUGA...  Diskop UKM Aceh Gelar Bimtek Kepada Pengusaha Kecil dan Menengah

Secara tegas dan bahasa yang eksplisit, Inspektur Inspektorat Aceh Selatan Yusrizal menyatakan, Bimtek tidak boleh dilaksanakan di luar daerah (di luar Aceh Selatan-red).

Untuk tidak membias beritanya menjadi “pro kontra” yang tidak sehat, maka, mediaaceh.co.id, menurunkan pernyataan dan tanggapan Inspektur Inspektorat Aceh Selatan Yusrizal yang dikirim melalui WhatsApp.

Menurut Yusrizal, pihaknya tidak perlu menjelaskan secara rinci persoalan tersebut, karena telah dijelaskan pada pertemuan Musrenbang Aceh Selatan, bulan lalu oleh Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran yang menjawab pertanyaan seorang peserta Musrenbang.

“Tidak perlu  saya jelaskan secara rinci dasar hukumnya,  di Musrenbang bulan lalu sudah dijelaskan Bupati Aceh Selatan, selaku pengawas tunggal,” kata Yusrizal.

BACA JUGA...  Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Gelar Bimtek di Wilayah Ini

Beliau,  tambah Yusrizal, menjawab salah satu peserta Musrenbang (maksudnya tidak boleh), terkait Bimtek, apa lagi kita masih  dalam kondisi inflasi

Yusrizal juga menyoroti, soal statemen Pj  gubernur di salah satu media juga membuat dia kecewa.

“Seharusnya beliau membuat surat edaran bahwa  Bimtek  di luar daerah tidak  diperbolehkan,” kata Yusrizal.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Permendes bahwa BKAD hanya memberdayakan organisasi.

Dia juga menjelaskan tentang fungsi Inspektorat.

BACA JUGA...  ALAMP AKSI Aceh Kembali Beraksi,  Tuntut Pengusutan Korupsi

Menurutnya, Inspektorat berfungsi hanya sebagai pembantu.pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Perbub 37 tahun 2022, sehingga tidak masuk ke subtansi.

Alurnya ada di DPMG dan Pemerintah kecamatan selaku lembaga yang  memverifikasi dan validasi cairnya dana desa.

“Kalau memang ada keinginan Bimtek tersebut dimasukkan, karena tidak  sesuai dengan ketentuan, bisa melalui musyawarah desa,” katanya.

Dan, verifikasi perencanaan desa ada.di Bappeda. Sedangkan Inspektorat tidak boleh masuk ke subtansi. Apa lagi mengeksekusi.pogram desa.

“Kalau memang ada aturannya tolong kasih saya,” katanya terkait peran dan fungsi Inspektorat.(Maslow Kluet).