BANDA ACEH | MA — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) terkait proses penginputan program APBA 2026 ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang ditargetkan rampung hari ini, Rabu (4/2/2026).
Ketua FORMAKI, Ali Zamzami, menyoroti sempitnya durasi waktu input yang hanya dijadwalkan dua hari sejak 3-4 Februari 2026.
Menurutnya, kecepatan yang dipaksakan ini sangat rentan dimanfaatkan untuk menyelundupkan “program siluman” yang tidak melalui pembahasan subtansial, terutama pasca-evaluasi Kemendagri.
“Hari ini adalah batas akhir input SIPD sebagaimana disampaikan Jubir Pemerintah Aceh. Kami mempertanyakan kualitas verifikasi anggaran triliunan rupiah yang dikebut dalam 2×24 jam. Publik harus waspada, jangan sampai momen ‘tikungan terakhir’ ini dimanfaatkan oknum untuk memasukkan mata anggaran titipan atau penumpang gelap yang sebelumnya sudah dicoret,” tegas Ketua FORMAKI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2/2026).
FORMAKI juga mengkritisi narasi “rasionalisasi anggaran untuk penanganan bencana” yang dijadikan dasar perubahan postur APBA pasca-evaluasi.
Ali Zamzami, mengingatkan, bahwa label bencana kerap menjadi lahan basah bagi praktik korupsi karena adanya kelonggaran prosedur pengadaan barang dan jasa.
“Kami mendukung penuh anggaran untuk korban banjir dan longsor. Namun, transparansi adalah harga mati. Pemerintah Aceh harus membuka data, pos belanja mana saja yang dipotong dan ke mana persisnya dialihkan?. Jangan sampai dalih bencana hanya menjadi tameng untuk menggeser anggaran ke proyek-proyek non-prioritas yang menguntungkan segelintir elit atau kroni,” ujarnya.
Menyikapi pesan Gubernur Aceh agar masyarakat menjaga “kekompakan” demi kebangkitan Aceh, Ali Zamzami menegaskan bahwa kekompakan tidak boleh dimaknai sebagai pembungkaman kritik.
“Kekompakan sejati itu lahir dari kepercayaan (trust). Dan kepercayaan hanya bisa didapat jika Pemerintah Aceh transparan. Jika hari ini input SIPD selesai, kami menantang Pemerintah Aceh untuk langsung mempublikasikan rincian DPA ke publik,” tegasnya.
Jika bersih, kenapa harus risih dibuka?, tanya Ali seraya berharap ada jawaban dari TAPA.(Maslow Kluet).



