JAKARTA | AP- Tanggal 30 Agustus merupakan Hari Penghilangan Orang Secara Paksa Internasional atau International Day for the Disappeared. Ingatan orang pasti akan meluncur ke peristiwa penculikan sejumlah aktivis 17 tahun silam. Bagaimana kabar 11 anggota Tim Mawar Kopassus?
Tahun 2016 rupanya menjadi tahun baik bagi empat anggota Tim Mawar. Mereka sukses menjadi jenderal setelah menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI. Keempatnya pernah divonis bersalah – tiga bahkan dipecat dari TNI– dalam kasus penculikan aktivis pro demokrasi, pada persidangan di Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa, 6 April 1999.
Empat anggota Tim Mawar yang baru saja menerima kenaikan pangkat menjadi Brigjen adalah Kolonel Inf Fauzambi Syahrul Multazhar (Wakil Komandan Tim Mawar yang dulu bernama Fausani Syahrial Multhazar), Kolonel Inf Drs Nugroho Sulistyo Budi, Kolonel Inf Yulius Selvanus dan Kolonel Inf Dadang Hendra Yuda.
Keempatnya dipromosikan menjadi jenderal setelah menerima promosi ke jabatan yang diemban oleh seorang Brigjen. Memang, jabatan yang diterima keempatnya bukan jabatan di struktur resmi TNI, melainkan di institusi pemerintahan sipil yang tetap berada di lingkungan TNI, yakni di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kolonel Yulius Selvanus menjadi anggota Tim Mawar pertama yang menjadi brigjen, setelah Panglima TNI mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/120/I/2016 tentang “Kenaikan Pangkat”, pada 19 Januari 2016. Brigjen TNI Yulius Selvanus menjabat Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau.
Lima bulan setelah itu, tepatnya 9 Juni 2016, Kolonel Fauzambi Syahrul Multazhar dan Kolonel Nugroho Sulityo Budi menyusul menjadi Brigjen. Panglima TNI menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/463/VI/2016 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI untuk pengangkatan kedua jenderal itu.
Fauzambi dipromosikan dari Kepala Sub Direktorat Analisa Strategi, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Kemenhan, menjadi Direktur Veteran, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Kemenhan. Sedangkan Nugroho Sulistyo Budi dari agen madya BIN Daerah Jawa Tengah menjadi Direktur Komunikasi Massa Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN.
Terakhir, pada 1 Agustus 2016, Kol Dadang Hendra Yuda menyusul menjadi Brigjen pasca keluarnya Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/613/VIII/2016 tentang “Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI”, khususnya mutasi jabatan 43 Perwira Tinggi TNI. Dadang dipromosikan dari Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Kontra Propaganda dan Deradikalisasi BNPT, menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Utama BNPT yang dijabat seorang Brigjen.
Meski menjabat di pemerintahan sipil, keempatnya tetaplah seorang prajurit TNI aktif yang jenjang kepangkatannya ditentukan oleh Panglima TNI. Hal itu diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada pasal 47 ayat (2) disebut; “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan prtahanan nasional, SAR Nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.”
Kemudian pasal (5) menyebut, “Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan”.
Sudah Tempuh Banding
Apa yang diraih oleh empat anggota TIM Mawar tentu luar biasa. Sebab, mereka dulu bersama tujuh prajurit lainnya pernah menjadi pesakitan di pengadilan Mahkamah Militer II Jakarta dalam kasus penculikan terhadap sembilan aktivis pro demokrasi sebelum menjelang kejatuhan rezim Presiden Soeharto, di tahun 1998.
Pada Selasa (9/4/1999), di persidangan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Kolonel (Chk) Susanto, diputus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999. Hasilnya, Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat anggota TNI.
Kapten (Inf) Fausani Syahrial Multhazar selaku Wakil Komandan Tim Mawar, Kapten (Inf) Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten (Inf) Yulius Selvanus dan Kapten (Inf) Untung Budi Harto, masing-masing divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.
Sementara enam prajurit lainnya divonis penjara, namun tak dipecat sebagai anggota TNI. Mereka adalah Kapten (Inf) Dadang Hendra Yuda, Kapten (Inf) Djaka Budi Utama, Kapten (Inf) Fauka Noor Farid masing-masing 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.
Kelima prajurit yang dipecat mengajukan banding, sehingga sanksi pemecatan belum bisa dikenakan atas mereka. Koordinator Kontras Usman Hamid, pada Mei 2007, pernah menyesalkan ketertutupan proses pengadilan di tingkat banding, pasca pengadilan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta.
Pada persidangan di Mahmilti II terungkap bagaimana Tim Mawar yang berasal dari Grup IV Kopassus melakukan penculikan teerhadap sembilan aktivis. Menurut Mayor Bambang Kristiono, selaku komandan Tim Mawar, seluruh kegiatan penculikan aktivis dilaporkan kepada Kolonel Chairawan selaku Komandan Grup IV.
Chairawan sendiri tak pernah diajukan ke pengadilan. Pihak ABRI saat itu membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk menangani kasus tersebut. Atas rekomendasi DKP, Panglima ABRI Jenderal Wiranto menjatuhkan hukuman berupa pengakhiran masa dinas TNI terhadap Komandan Jenderal Kopassus Letjen TNI Prabowo Subianto dan Wakil Danjen Kopassus Mayjen TNI Muchdi PR. Sementara Chairawan, dibebastugaskan dari jabatan karena dinilai tak mampu mengetahui segala kegiatan anak buahnya.
Berdasarkan data KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), selama periode 1997-1998, sebanyak 23 orang telah dihilangkan oleh alat-alat negara. Perinciannya, satu orang meninggal dunia, 13 orang hilang tak tentu rimba, sementara sembilan orang dilepaskan oleh para penculiknya.
Suara Para Korban
Lalu bagaimana tanggapan korban penculikan soal mantan penculiknya yang kini menjadi jenderal?
Mugiyanto, salah satu dari sembilan korban penculikan Tim Mawar, mengaku tak kaget. “Sebenarnya saya tidak kaget dengan kenaikan pangkat yang mereka alami. Karena dari awal, pengadilan militer yang menghukum Tim Mawar bukan benar-benar pengadilan yang fair dan terbuka,” kata Mugiyanto kepada tirto.id, saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, pada Kamis (25/8/2016).
Menurutnya, peradilan militer tidak sesuai untuk menangani kasus penculikan aktivis. Menurut hukum internasional, penculikan aktivis merupakan pelanggaran HAM berat karena melakukan penghilangan orang secara paksa. Pelanggaran HAM harusnya diproses di pengadilan yang imparsial atau pengadilan umum menggunakan UU hukum pidana atau UU HAM.
Mugi meyakini, dirinya dan delapan aktivis yang dilepaskan penculik merupakan korban dari Tim Mawar. “Prabowo pernah mengatakan, saya hanya menculik sembilan orang dan sudah dilepaskan semua, sementara saya tidak tahu yang lain,” katanya mengutip pernyataan Prabowo Subianto.
Sementara itu, Al Araf, pengamat militer, menganggap peradilan militer belum bisa memberikan keadilan dalam menghukum seorang prajurit yang melakukan tindak pidana. “Peradilan militer sering sekali menjadi sarana impunitas. Dan mereka yang pernah sidang di peradilan militer justru mendapat ruang baru dalam promosi dan karier,” katanya kepada tirto.id, pada Minggu (21/8/2016).
Dia pun menyarankan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 yang mengaturnya. “Kita berharap agar kemudian di masa datang, mereka-mereka yang terlibat pelanggaran HAM dihukum melalui mekanisme peradilan yang adil dan benar. Pangkal persoalannya ada di situ. revisi peradilan militer yang belum tuntas,” tegas Al Araf.
Pihak TNI sendiri enggan menanggapi promosi jenderal anggota Tim Mawar ini. “Masalah apa? Tim mawar? Waduh itu baiknya kamu ke Kadispenad saja ya. Karena angkatan darat itu, bukan ke saya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Tatang Sulaiman, pada Senin (15/8/2016).
Sementara Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah, juga enggan berkomentar banyak. “Masa kalau orang sudah dihukum, lalu kena hukuman sepanjang masa? Kalau sudah keputusannya inkrah dan sudah dijalani?” katanya kepada tirto.id, pada Sabtu (20/6/2016).
Lalu bagaimana tanggapan empat prajurit Tim Mawar itu sendiri? “Itu kan sudah lalu dan melalui proses. Jadi saya pikir…, sudahlah. Jangan mencari-cari. Kita diberikan kesempatan. Kalau saya memang tidak bagus, ya tidak mungkinlah sekarang di BNPT. Kita sudah lakukan yang terbaik untuk bangsa,” kata Dadang Hendra Yudha kepada tirto.id, pada Rabu (24/8/2016). [tirto.id]