HAMAS Cium Aroma Tak Sedap Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Aceh Selatan

Minggu, 15 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Aroma tak sedap dalam proses pengadaan barang/jasa di Aceh Selatan mulai tercium semerbak menjelang 1 (satu) tahun kemimpinan Azwir-Amran (AZAM) di daerah yang disebut-sebut negeri pala itu.

Menurut aktivis Mahasiswa asal Aceh Selatan, Muhammad Hasbar Kuba, adanya dugaan pengaturan proyek secara sistematis, terstruktur dan masif di Aceh Selatan seakan sudah menjadi menjadi rahasia umum. Namun, sinyal terkait hilangnya persaingan sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa ini masih terus dipantau kebenarannya.

“Sejauh ini masih terus dipantau, apakah pengaturan proyek yang mengarah kepada tindak pidana KKN secara terstruktur, sistematis dan masif ini benar adanya. Tentu akan terus kita pantau agar tidak mengarah kepada tindak pidana KKN dan merusak prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang telah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” ungkap Muhammad Hasbar Kuba yang juga merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) kepada media ini di Banda Aceh, Minggu 15 September 2019.

Hasbar juga mengumpamakan persoalan aroma tak sedap ini ibarat kentut. “Sinyal KKN dalam pengadaan barang/jasa di bumi pala saat ini, ibarat kentut, aroma tak sedapnya telah merebak di kalayak umum, namun kita belum tau siapa yang sedang kentut ini, apalagi untuk membuktikan bentuk kentut itu, tentunya perlu proses membuktikannya secara rinci,” jelas Hasbar.

BACA JUGA...  KPA: Demi Kebaikan Aceh, Presiden Harus Tolak Hasil Seleksi Calon Sekda

Setidaknya ada 3 (tiga) indikasi pelanggaran serius yang menjadi modus operandi dan mesti dicek lebih dalam oleh pihak penegak hukum dan lembaga yang profesional di bidang pengadaan barang/jasa.

“Yang pertama yakni, terkait isu bahwa setiap paket pekerjaan di Aceh Selatan yang di tayang pada LPSE Kabupaten tersebut, sudah duluan ditentukan pemenangnya. Dan perusahaan yang ingin dimenangkan itu, dokumen penawarannya dibuat oleh “orang dalam”. Serta yang ketiga, jika perusahaan yang disiapkan “orang dalam” itu kalah saing maka tender akan dibatalkan dengan dalih tidak ada penyedia yang lewat evaluasi,” sebutnya.

Selain itu, Ia juga mengatakan, persaingan tidak sehat yang sudah membabi buta dan bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang termaktub dalam pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini pula yang diduga menjadi alasan kuat kenapa sangat sedikit pengusaha yang berani ikut dalam tender di Aceh Selatan. Hal itu dapat dilihat di LPSE Aceh Selatan, mayoritas pekerjaan hanya berani diikuti oleh satu-dua perusahaan saja, yakni bisa jadi perusahaan yang sudah disiapkan sebagai pemenang,” bebernya.

Hasbar juga menyebutkan, salah satu hasil pantauan pihaknya dalam pekerjaan pengadaan Meubelair pada Puskemas Pembantu.

BACA JUGA...  Meski Hari Libur, Letkol Inf Robinson Tallupadang Tetap Cek Hasil RTLH di Bah Sorma

“Tender tersebut sudah dua kali dilakukan dan dinyatakan gagal dengan dalih tidak ada peserta yang lulus. Lalu dihari yang sama dilakukan tender kembali untuk ketiga kalinya. Sehingga menjadi tanda tanya, apa yang menjadi dasar hukum Pokja melakukan tender sebanyak 3 kali?, sementara di dalam Perpres 16 Tahun 2018 dan Lampiran Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 disebutkan hanya sekali yang namanya tender ulang.

Berikutnya, apakah proses tender ulang yang dilakukan dihari yang sama pada saat pembatalan itu sudah ada persetujuan Pengguna Anggaran (PA). Jika tidak, maka Pokja berpotensi telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar aturan,” jelasnya.

Jika mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 51 ayat 10 dan lampiran Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa melalui penyedia, maka semestinya Pokja ULP setelah disetujui PA/KPA seharusnya melakukan penunjukan langsung bukan malah melakukan tender hingga 3 kali, karena berpotensi menabrak aturan. Jika dilihat waktu pelaksanaan kegiatan yang sudah memasuki akhir triwulan ketiga, sementara kebutuhan puskesmas pembantu ( Pustu) untuk peningkatan sarana dan prasaran tidak bisa ditunda. Apalagi, pelayanan kesehatan adalah prioritas pemerintahan AZAM yang termaktub dalam visi misi dan RPJM Kab. Aceh Selatan 2018-2023.

BACA JUGA...  Kepala SMA, SMK, dan SLB Ikuti Pelatihan PBD di Cabdindik Aceh Utara

Menurut Hasbar, Pokja juga lupa, di dalam dokumen pemilihan telah tertera: “Sebelum melaksanakan tindak lanjut Tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) melakukan review atas penyebab Tender gagal. Hasil review atas penyebab Tender gagal menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan tindak lanjut Tender gagal.

“Dalam hal ini, lelang ke – 1, 2 dan 3 syarat teknis, administrasi dan kualifikasi nya sama tidak ada perubahan kecuali waktu pelaksanaan yang disesuaikan. Sehingga, hal ini makin menguatkan dugaan “perusahaan yang diunggulkan kalah dalam persaingan, lalu tender dibatalkan”.

Pihaknya berharap, menjelang setahun pemerintahan AZAM ini, bau kentut yang busuk itu tidak terus dibiarkan merebak dan merusak. “Pemerintah Aceh Selatan harus segera berbenah, jangan sampai justru menjadi organ yang memilahara aroma tak sedap ini. Begitupun pihak penegak hukum di Aceh Selatan harus tegas menindaklanjuti pelanggaran aturan dan penyelewengan, jangan dibiarkan begitu saja. Jangan sampai penegak hukum dibeli oleh para mafia. Segera bongkar dan tindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut agar publik tak menilai bahwa penegak hukum juga ada di belakang bau busuk itu,” harap Mahasiswa FH UIN Arraniry itu. (R)

Berita Terkait

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Rabu, 23 September 2026 - 22:58 WIB

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Berita Terbaru

Terduga IR pemain Judol saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan. (mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

HUKOM

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB

EKBIS

Haili Yoga Minta SCOPI Turun ke Aceh Tengah

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:57 WIB

"Kolam"  musiman di  tengah Kota Tapaktuan mengancam keselamatan warga. Genangan air  yang menyerupai  "kolam" terbentuk paska hujan lebat. Foto direkam, baru lau.(mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:49 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Semarakkan Hari Santri 2026 dengan Berpakaian Putih 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:11 WIB

Bupati Tagore Sedang Menanam Bibit kopi bersama Wakilnya Armia pada saat penyaluran perdana 10,2 juta  bibit kopi di Kampung Bumi Ayu  kecamatan Timang Gajah Bener Meriah

PEMERINTAHAN

Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:25 WIB