Guru TK PNS di Bawah Yayasan Diminta Mengundurkan Diri, BKKP: Jangan Ditanggapi

Gedung sekolah.

Kemudian, pada poin 8 dikatakan, bagi GTK berstatus PNS yang sudah mengajukan Pengunduran Diri agar dapat melapor ke Disdikbud melalui Bidang PAUD dan PNF. Dalam poin 9, dipertegas kembali dengan menyebutkan, bila mana informasi ini diabaikan oleh GTK yang bersangkutan, segala resiko yang berkaitan dengan Kepegawaian dan Kesejahteraan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Utara dan M. Jhony Hadiri Haul Ke-3 Abu Daud Lueng Angen

Adanya konsekuensi dari ‘BKN’ tersebut membuat sejumlah guru resah dan mulai mencari-cari ke sekolah mana mereka harus pindah, yaitu ke TK atau ke sekolah dasar (SD). Sementara bagi guru penerima Tunjangan Sertifikasi juga harus peras pikiran, karena masalah perpindahan ada kaitannya dengan jam mengajar. ‘’Ke mana saya pindah, karena di sekolah negeri sudah banyak guru. Jangan-jangan nanti di sekolah baru tidak dapat jam,’’ sebut salah seorang guru kepada media ini.

BACA JUGA...  Nasruddin: Serapan Anggaran Belanja Pemkab Aceh Besar, Mahal Ongkos Bawa Ketimbang Barang

Apakah surat yang beredar itu legal atau tidak? Kepala BKPP Kabupaten Aceh Tengah, melalui Sekretaris, Mursidi, mengaku belum menerima informasi dan petunjuk resmi dari BKN. ‘’Ini informasi belum jelas sumbernya dari mana, sementara menurut hemat kami data guru TK ASN ada di dinas Pendidikan. Untuk PNS ada aturannya. Menurut kami tidak perlu ditanggapi,’’ tegas Mursidi.