FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers

Kamis, 15 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ia juga mengingatkan wartawan dan editor agar cermat dalam menyusun berita, memeriksa fakta, serta memilih judul yang tidak menghakimi atau membentuk opini yang menyesatkan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal Hasbi, menyoroti potensi perbedaan penafsiran terhadap ketentuan dalam UU ITE dan KUHP, khususnya ketika berhadapan dengan kritik publik dan dugaan ujaran kebencian.

BACA JUGA...  GEMA Galang Koin Bantu Dana Perjalanan Dinas Pj Wali Kota Lhokseumawe

Menurutnya, penerapan hukum harus mempertimbangkan konteks pernyataan serta batas-batas kebebasan berekspresi. Karena itu, pemahaman hukum yang memadai dan penerapan standar jurnalistik secara konsisten menjadi hal penting bagi insan pers.

“Ketidakjelasan batas antara kritik dan ujaran kebencian berpotensi mengancam kebebasan berekspresi jika diterapkan tanpa melihat konteks. Karena itu, profesionalisme redaksi dan pemahaman hukum yang rinci sangat diperlukan,” tutur Yusrizal.

BACA JUGA...  Kejar Maling Tangkap Kopassus, 4 Polisi Pingsan Kena Tendang

Diskusi ini digelar sehari setelah pelantikan pengurus FPRMI Aceh periode 2026–2029. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman insan pers mengenai aspek hukum produk jurnalistik sekaligus memperkuat profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Melalui forum ini, FPRMI Aceh mendorong terbangunnya pemahaman bersama bahwa kemerdekaan pers dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan, dengan tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, tanggung jawab jurnalistik, dan kepastian hukum.(TMU)

BACA JUGA...  Rayakan HUT Kodam IM, Perbakad Gelar Lomba Menembak

Berita Terkait

H. Zulkarnain Ditunjuk Jadi Ketua Badan Buruh dan Pekerja MPN Pemuda Pancasila
Muhammad Saleh: Siap Berkolaborasi 
Malam Ini, FPRMI Aceh Dilantik 
Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir
SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 
Lima Wartawan Aceh Lolos Sebagai Penguji, SPS dan PWI: Selamat 
SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji
FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:25 WIB

FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:12 WIB

H. Zulkarnain Ditunjuk Jadi Ketua Badan Buruh dan Pekerja MPN Pemuda Pancasila

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Malam Ini, FPRMI Aceh Dilantik 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:14 WIB

SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 

Berita Terbaru

 Helmi ketua PETA Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:46 WIB

RAGAM BERITA

FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:25 WIB

Puncak Gunung Lubuk Layu Samadua yang biasanya tampak menghijau dari kejauhan sekitar 3-4 Km, mini terlihat diliputi kabut asap.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:19 WIB

EKBIS

Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:13 WIB