Forkab Aceh Pertanyakan Sikap Komnas HAM

Banda Aceh (AD- Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh mempertanyakan sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memanggil Muzakir Manaf Ketua Komite Peralihan Aceh pasca 14 tahun perdamaian GAM – RI.

Ketua Umum Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani meminta Komnas HAM RI tidak memantik api kembali di Aceh dengan menggiring opini yang menyesatkan publik. Forkab sangat mendukung upaya penegakan Hak Asasi Manusia disemua sektor, termasuk pengungkapan pelanggaran dan kekerasan di masa Aceh konflik dahulu.

BACA JUGA...  PWI Bener Meriah Serahkan Plakat Penghargaan kepada Kajari

Namun Forkab meminta Komnas HAM untuk benar – benar memahami konteks perdamaian Aceh yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia ( NKRI ) di Helsinki.

Perjanjian tersebut, melahirkan sebuah nota kesepakatan dan kesepehaman antara kedua belah pihak. Dimana dalam nota tersebut, dengan jelas dan tegas disebutkan bahwa setiap orang yang terlibat dan teraflisiasi dengan GAM berhak memperoleh Amnesti International.

BACA JUGA...  Gugatan Banding Diterima, Forkab Aceh Apresiasi Mantan Kepala BPKS Sabang

“Artinya apa ? persoalan itu selesai. Kita minta Komnas HAM dapat menjelaskan dengan detail terkait persoalan ini. Agar publik di Aceh khususnya, tidak berasumsi yang bukan – bukan,” kata Polem kepada media ini, 9 Oktober 2019 melalui penyataan sikap media Ormas yang dipimpinnya itu.

Menurut Forkab, pemanggilan mantan Panglima GAM ke Komnas HAM dikaitkan dengan pelanggaran HAM berat, amatlah tidak etis.

BACA JUGA...  DPR RI Akan Beri Buku Panduan Dari Cina Ke Menkes RI

“Forkab memahami bahwa sesungguhnya penegakan HAM suatu hal yang wajib dijunjung tinggi, dan jaminannya telah diamanatkan dalam dengan tegas dalam UUD 1945. Dengan kata lain, bahwa perlindungan Hak Asasi adalah hak bagi setiap warga negara yang merdeka. Dan itu tanggungjawab negara,” sebut Polem

Oleh karena itu, Polem meminta Komnas HAM, jika ingin mengungkapkan pelanggaran kekerasan dimasa lalu, ungkaplah dengan penuh rasa keadilan, tanpa diskriminasi, apalagi kepentingan yang ditunggangi. (R)