Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI

Rabu, 28 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara, Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari mengingatkan semua anggota PWI harus mematuhi aturan yang berlaku di organisasi. “Kita menggunakan kacamata kuda dalam menegakkan aturan, tidak akan lihat kanan dan kiri. AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI harus dipatuhi. Jika melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Terkhusus untuk kasus Firdaus, ini sudah masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah pemberhentian penuh,” tambahnya.

BACA JUGA...  Pangdam IM dan Pengurus PWI Aceh Tinjau Pameran Alutsista Milik TNI

Nurcholis menambahkan, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan murni dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai anggota PWI karena dinilai melanggar kepatuhan mentaati AD/ART, KEJ dan KPW, termasuk melanggar Peraturan Organisasi No. 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi dan Konflik Kepentingan Organisasi.

Dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan; “ Pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis, marwah dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.” Pasal 14 ayat 1; “Anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap organisasi PWI”, dan ayat 3; “Setiap anggota wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dengan organisasi lain.” Selain itu pasal 15 yang menyebutkan; “Anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain dilarang; (3) Menyampaikan usulan pengalihan, pengambilalihan, perubahan penanggungjawab atau perubahan kewenangan Program Strategis Organisasi tanpa melalui mekanisme organisasi; (4) Melakukan Tindakan yang dapat merugikan, menurunkan legitimasi, martabat, Sejarah dan kewibawaan organisasi PWI”.

BACA JUGA...  Besok, Kecamatan Langkahan Gelar Muzakarah Ulama Ke-1

Berita Terkait

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan
Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC
Muhammad Zairin Tawarkan DKP PWI Aceh yang Independen dan Berkeadilan
Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 
PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 
Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama
DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi
Organisasi Pers Dukung Nasir Nurdin Maju Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Muhammad Zairin Tawarkan DKP PWI Aceh yang Independen dan Berkeadilan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:33 WIB

Wakil bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang saat mengikuti pertemuan pemetaan wilayah banjir dan longsor bersama BPBD Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:06 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM

PEMERINTAHAN

Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:31 WIB

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB