Dugaan Penggelapan Legalitas Likuidasi dan Polemik Pengelolaan Besi Pabrik PT KKA

Kapolres Kota Lhokseumawe AKBP Hengki Ismanto, SIK. Bersama Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasetya. [Foto Istimewa | mediaaceh.co.id].

“Kami juga pada awalnya mempertanyakan perihal di atas oleh pihak kurator, dan kemudian pihak kurator membawa data pailit serta hasil penetapan dari Pengadilan Niaga. Setelah kami lakukan cross-check, dinyatakan legal oleh PN Niaga Medan,” jelas IPTU Yudha.

LHOKSEUMAWE | mediaaceh.co.id – ‘Kohesi’ pihak Kepolisian, Kurator [Orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengelola proses likuidasi perusahaan jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan] dan Otoritas Hukum [Orang yang mengawasi kegiatan perusahaan yang beroperasi sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku] terkait isu penggelapan besi pabrik PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA) semakin menghangat.

BACA JUGA...  Besok TMMD Ke-102 Kodim 0207/SML Resmi Dibuka Walikota Siantar di Lapangan Adam Malik

Muncul berbagai pernyataan saling kontro versi dari pihak pihak berkompeten, terhadap legalitas putusan Pengadilan Niaga Medan.

Sementara pihak kurator berpegang pada yuridisnya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan, muncul indikasi adanya kejanggalan dalam proses likuidasi aset yang bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kronologi dan Sikap Kepolisian

Kapolres Kota Lhokseumawe AKBP Hengki Ismanto, SIK. Melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, IPTU Yudha Prasetya, mengaku bahwa pihaknya sempat mempertanyakan aktivitas likuidasi yang dilakukan di PT KKA.