Dituding Lakukan Korupsi Akhirnya Mantan Walikota Sabang Divonis Bebas

Sabtu, 8 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut diterangkan, Zulkifli H Adam menawarkan tanah di Gampong (Desa) Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, seluas sekitar 9.000 meter persegi kepada Dinas Pendidikan Kota Sabang.

Selanjutnya Dinas Pendidikan Kota Sabang mengajukan anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang tahun 2012. Kemudian setelah anggaran disetujui, Walikota Sabang, ketika itu dijabat oleh Zulkifli HS (Alm) mengeluarkan surat penetapan lokasi tanah pembangunan rumah guru yang berada di tanah milik saudara Zulkifli H Adam.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Besar Akan Melantik 134 Keuchik di Jantho

“Kami telah mendapat keterangan dari saksi ahli, bahwa proses penganggaran hingga pembayaran pembelian tanah saudara Zulkigli H Adam, tidak ada yang terjadi pelanggaran. Artinya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zulkifli H Adam dengan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara dengan denda sebesar Rp.100 juta subsider 6 bulan penjara. JPU menyatakan bahwa terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA...  Ayah Wa Apresiasi Kepada Polisi di Aceh Utara Atas Keberhasilan ungkap Aliran Sesat 

Berita Terkait

Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai
Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha
Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu
800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu
Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang
Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Senin, 7 September 2026 - 20:31 WIB

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu

Senin, 7 September 2026 - 19:50 WIB

Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Tak Boleh Ada Pemain Profesional di Liga Santri 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:08 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM saat melantik Direktur Utama PT Bina Usaha dan jajaran Komisaris.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:52 WIB