Dirreskrimsus Polda Aceh: Pedagang Jual Beras Sesuai HET

Selasa, 26 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian saat mengecek beras di pasar tradisional dan modern di Banda Aceh, Senin, (25/8).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian saat mengecek beras di pasar tradisional dan modern di Banda Aceh, Senin, (25/8).

BANDA ACEH | MA  — Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian mengimbau para pedagang agar menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pedagang yang curang, akan dilakukan tindakan penegakan hukum.

Imbauan tersebut disampaikan Kombes Zulhir usai melakukan pengecekan harga dan stok bahan pokok beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh serta Aceh Besar, Senin, 25 Agustus 2025.

BACA JUGA...  SMY Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polda Aceh Terkait Kasus Wastafel 

Pengecekan tersebut turut didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh.

Mantan Kapolres Pidie tersebut menjelaskan, kegiatan pengecekan harga dan ketersediaan beras merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilisasi pasokan serta harga pangan di Aceh.

Menurutnya, keberadaan beras dengan harga yang wajar sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan dan daya beli masyarakat.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Serahkan Pelanggaran  Keimigrasian

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh beras sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku,” jelasnya.

Zulhir menambahkan, pihaknya juga mengingatkan para pemilik usaha untuk tidak melakukan praktik penimbunan ataupun permainan harga yang dapat merugikan konsumen.

Berita Terkait

Program JKN Kian Kokoh, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
70 Irpom Diturunkan, Aceh Tamiang Kebut Pemulihan 2.673 Hektare Sawah Pascabanjir
Sejumlah Insiden MBG di Aceh Selatan Diduga Akibat Lemahnya Koordinasi dan Pengawasan
Koramil Sawang Gencarkan Fogging, Sejumlah Desa Disemprot 
BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan Tolak Klaim RSUD-YA
Paddle Board di Pulau Weh, Perpaduan Petualangan, Relaksasi, dan Keindahan Alam Sabang
Pergub JKA Dicabut, Mualem Tegaskan Tidak Ada Lagi Pembatasan Desil
Klinik Harmitha Jadi Mitra Save The Children dan Yayasan Geutanyoe di Aceh Utara

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:03 WIB

Program JKN Kian Kokoh, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:39 WIB

70 Irpom Diturunkan, Aceh Tamiang Kebut Pemulihan 2.673 Hektare Sawah Pascabanjir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:50 WIB

Sejumlah Insiden MBG di Aceh Selatan Diduga Akibat Lemahnya Koordinasi dan Pengawasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:53 WIB

Koramil Sawang Gencarkan Fogging, Sejumlah Desa Disemprot 

Senin, 25 Mei 2026 - 07:43 WIB

BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan Tolak Klaim RSUD-YA

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB