Di Baktiya, 53 Desa Belum Realisasi Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II 2017

Selasa, 30 Januari 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara (ADC) – Dari 57 desa yang ada di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, hanya empat desa yang baru merealisasi pertanggung jawaban dana desa tahap II 2017, sementara 53 desa lainnya belum terealisasi pertanggung jawabannya.

Seperti dijelaskan Camat Baktiya melalui kasi PMD Burhanuddin SPT, kepada MEDIAACEH Senin (29/01/18). Menurut Camat Tarmizi dana yang bersumber dari APBN yang telah terealisasi seperti desa Lhok Seutuy, Alue Bili Glumpang, Menje Peut, dan Buket Bata.

BACA JUGA...  Menunggu Dana yang Belum Dicairkan

Ditambahkan, berdasarkan surat edaran Pemerintah Aceh Utara yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Nomor.412.25/44, paling tidak tanggal 31 Januari 2018 sudah dapat dipertanggung jawabkan.

Dimana lanjut Burhanuddin, desa – desa yang belum merealisasikan pertanggung jawaban dana desa tahap II tahun 2017, segera mungkin untuk membuat laporannya agar, setiap dana yang telah digunakan harus dipertanggung jawabkan baik kegiatan fisik maupun dokumen administrasi.

BACA JUGA...  Ayah Wa: Terimakasih Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Donatur 

“Sebagai bukti pertanggung jawaban sesuai ketentuan, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten, pihak pengguna dana desa harus membuktikan mampu dan sanggup mempertanggung jawabkan”. imbuhnya.

Selain itu, sebutnya kelengkapan dokumen administrasi laporan realisasi APB Gampong nantinya akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan utk pencairan dana desa kedepannya. Masing- masing desa juga diwajibkan, membuat dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban atau LPJ penggunaan dana desa DD dan ADG tahun 2017.

BACA JUGA...  Dinas Pariwisata Aceh Selatan Dorong Pengembangan Wisata Desa

Oleh karena itu diminta kepada para geuchik di Kecamatan Baktiya, untuk tidak mengabaikan permintaan pengajuan dokumen administrasi agar segera dipenuhi, karena mengingat waktu beberpa hari lagi sehingga nanti tidak menjadi hambatan untuk pencairan.Pungkasnya.(Sayed F).

Berita Terkait

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Ayah Wa Dorong Pendidikan Aceh Melahirkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat
HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 10:34 WIB

Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIB

Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 21:21 WIB

Ayah Wa Dorong Pendidikan Aceh Melahirkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB