TAPAKTUAN | MA — Pemeriksaan ilmiah (uji sampel) atas makanan yang disajikan SPPG-YRKB Ujung Padang Rasian Kluet Utara oleh Laboratorium Kesehatan (Labkes) Aceh telah diumumkan Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Aceh Selatan, baru-baru ini.
Hasilnya, makanan MBG yang disantap oleh sedikitnya 18 siswa berbagai tingkatan sekolah di Kecamatan Pasie Raja itu dipastikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pangan.
Ke-18 siswa, mulai dari PAUD hingga SMA di Kecamatan Pasie mengalami keracunan secara serentak setelah menyantap makanan yang diberikan oleh SPPG-YRKB Ujung Padang Rasian Pasie Raja, belum lama ini.
Pemeriksaan laboratorium oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh terhadap lima sampel makanan yang diuji ditemukan adanya cemaran mikroba berbahaya, yakni Bacillus Cereus, Staphylococcus Aureus, dan Salmonella yang mengakibatkan keracunan.
Temuan ini mengindikasikan bahwa makanan tersebut tidak memenuhi syarat keamanan pangan.
Ketua Satgas Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Aceh Selatan Diva Samudra Putra yang juga Plt. Sekdakab Aceh Selatan itu, mengatakan, hasil uji Labkes itu menjadi pedoman dan bahan masukan bagi Satgas.
“Bisa sebagai pedoman dan bahas untuk tindak lanjut bagi instansi dan pengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Diva Samudra.



