Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira Pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang yang di back up oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil melakukan Penangkapan terhadap Tersangka
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa Pulang ke Polres Sabang Guna dilakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut., jelas Kasat yang disapa Waledini. (Jalaluddin Zky)




