Buka Tutup Ajang ‘Pekat’ Indikasi Upeti

Buka tutup ajang Penyakit Masyarakat (Pekat) lapak perjudian Game Ketangkasan oleh pihak berwenang di Desa Emplasmen Kualanamu kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga menjadi lazim, sebab ada indikasi pihak-pihak terkait telah menerima upeti dari pengelola game. Deli Serdang, Rabu, 9 Januari 2022.

Semua lokasi pekat ini terus beroperasi dan di duga ada oknum-oknum tertentu yang menjaga lokasi Pekat ini, sepertinya tidak ada penegak hukum yang mampu menutup permainan yang tak pernah ada izinnya.

Mengacu pada Undang -undang yang mengatur tentang penertiban perjudian dengan tegas menyatakan semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan.

BACA JUGA...  Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab Kasat Lantas

Tak hanya itu, Kitab undang -undang hukum pidana (KUHP) tentang Judi tertuang dalam pasal 303 dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak saat dikonfimasi melalui pesan WhatsApp mengucapkan terima kasih atas informasi yang diterima dan siap akan mengecek kembali keberadaan lokasi Pekat yang masih beroperasi.

Sementara Camat Beringin, Wahyu AR hingga saat ini tidak membalas pesan WhatsApp dan tidak mengangkat selulernya saat dihubungi oleh awak Media. [Ali Akbar].

BACA JUGA...  Masyarakat Kecewa Kinerja BPN Aceh Utara

 

Penulis: Ali AkbarEditor: Syawaluddin Ksp