IDI | AP-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupate Aceh Timur mulai menerima calon anggota PPK dan PPS untuk mengisi formulis atau menyerahkan berkas diGedung Aula Serba Guna KIP Aceh Timur, Jum’at 24/6/16, yang berada di Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur, banyak yang hadir untuk pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada tahun Pilkada 2017.
Berhubung pihak Komisioner KIP Aceh Tidak hadir di Kantor KIP Aceh Timur, selaku pelaksanaan seluruh kegiatan KIP Aceh Timur. Menurut Amatan Media ini, Sektaris KIP Aceh Timur, T Yunus terkesan menhindar saat diwawancarai oleh Media, dengan berdalih masih berbicara dengan tamunya, “selesai dengan ini baru kita wawan cara,” ia berbicara mulai dari luar kantor hingga masuk ruangannya menutup rapat-rapat sampai media pulang karena waktunya Shalat Jum’at hamper tiba tanpa adanya keterangan dari Pihak Sektaris KIP Aceh Timur.
Semnetara Junaidi Komisioner KIP Aceh, bagia Divisi Hukum, yang juga selama ini juga sebagai pelaksana KIP Aceh Timur, saat dihubungi melalui Telepon Gengamnya, mengatakan “hari pertama pembukaan pendaftaran calon PPK dan PPS, sudah banyak yang mendaftarkan kekantor KIP Aceh Timur, untuk jumlah belum bisa saya pastikan, karena ini saya lagi Rapat di Jakarta, kalau untuk Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 120 orang, untuk masing-masing kecamatan ditempati 5 orang, sedangkan untuk pendaftaran PPS ini yang dibutuhkan hanya 1539 orang, dengan jumlah Gampong 213 Gampong dalam Kabupaten Aceh Timur, yang nantinya akan ditempati setiap gampong sebanyak 3 orang PPS.
Yang lolos untuk anggota PPK dan PPS ini harus orang yang berdomisili di wilayah kecamatan pendaftar masing-masing, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), apabila di gampong tersebut masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk jadi Anggota PPS, seperti tidak memiliki Ijazah SMA sederajat ini boleh orang luar dengan catatan ada aturan khus dan untuk jadi anggota PPK dan PPS juga bukan anggota partai politik (parpol), para calon juga belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, Hal ini berdasarkan Surat Edaran KPU tentang rekrutmen PPK, PPS dan KPPS ataupun sesuai dengan aturan PKPU Nomor 3 tahun 2015,” ujar Junaidi.
Junaidi Menambahkan, pendaftaran untuk calon anggota PPK akan dibuka selama dua hari mulai dari 24-26 Juni 2016, sedangkan untuk calon anggota PPS selama 4 (empat) hari yang dimulai sejak 24 sampai 28 Juni 2016, dimana kelengkapan berkas pendaftaran diterima langsung oleh panitia di kantor KIP setempat sesuai daerah dapil Masing-masing dalam Kabupaten Aceh Timur.
Bagi calon anggota PPK dan PPS yang telah mendaftar pada waktu yang telah diatur tersebut, nantinya akan mengikuti tahapan tes wawancara pada tanggal 9-10 Juli 2016, PPK-PPS sama, sedangkan untuk tes ujian tulis dijadwalkan pada 30 Juni 2016 untu PPK kalau untuk PPS 12 Juli 2016.
Selain itu, KIP Aceh Timur juga melakukan rekrutmen PPS sebanyak 1539 orang, yang akan ditempatkan disetiap desa, dimana dalam satu desa akan ada 3 (tiga) orang PPS yang bertugas. Dalam hal ini Keuchik Gampong diminta untuk mengirimkan calon anggota PPS minimal sebanyak 6 (enam) Nama warga, bilapun ada Keuchik Gampong yang tidak mau mengirim maka ini akan direkrut secara khusus oleh KIP,” ujar Junaidi.
Seraya mengatakan, “Semoga dalam penerimaan calon PPK dan PPS tidak mengalami terkendala serta berjalan sebagaimana mestinya, mereka yang lulus dapat dilantik pada 18 Juli 2016, agar dapat bekerja sesuai keperluan dalam proses pilkada 2017,” pungkas Junaidi. (Muhammad/shahrul)