Banda Aceh | AP – Kali ini, politisi dari Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh terpaksa memberi apresiasi atas keberhasilan Gubernur Zaini. Melalui anggotanya, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI, Fraksi PA memuji langkah Pemerintah Aceh terkait konversi Bank Aceh sistem konvensional ke syari`ah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pemandangan umum anggota DPR Aceh terkait 4 (empat) rancangan qanun yang merupakan usul prakarsa Pemerintah Aceh dan 1 (satu) rancangan qanun usul Inisiatif DPR Aceh yang dimulai paripurna sejak tanggal 28 Juni 2016, jajaran terkait di Pemerintah Aceh, Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi VII DPR Aceh yang telah bekerja keras menyusun, membahas, dan merampungkan kelima rancangan qanun tersebut.
“Pencabutan qanun yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam Rancangan Qanun Aceh Tentang Pencabutan Atas Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah merupakan langkah yang tepat dalam rangka pelaksanaan syariat Islam secara kaffah,” puji Iskandar dalam pemandangan umumnya, Rabu 29 Juni 2016 di Gedung Utama DPR Aceh.
Selain itu, sebut mantan Ketua KNPI Aceh Timur itu, untuk mendukung kelancaran operasianal Bank Aceh Syariah sangat diperlukan payung hukum khusus yang kemudian digunakan sebagai landasan bagi pelaksanaan konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.
“Hal ini diperlukan sebagai alat kontrol terhadap rencana maupun realisasi konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah, baik dari sisi waktu, proses, serta pengawasan konversi yang akan dilakukan,” sebutnya.
Politisi asal Dapil 6 ini juga mempertanyakan kesiapan terkait rencana launching Bank Aceh Syariah yang akan dilakukan pada bulan Agustus 2016 mendatang.
“Gubernur Aceh perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik; apakah dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan selama ini, maka konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah telah mutlak memenuhi sebagaimana syarat yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Jangan-jangan jadwal launching Bank Aceh Syariah tidak dapat terlaksana tepat waktu,” ujarnya pesimis.
Selain soal konversi Bank Aceh Syariah, mantan wartawan ini juga menyinggung soal Rancangan Qanun Aceh Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Tempat Ibadah.
“Rancangan Qanun Aceh Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, sebagai ketua DPRA menyatakan apresiasi penuh kepada Komisi VII bersama Tim Eksekutif selaku pihak pembahas sekaligus seluruh stake holder terkait yang telah berpartisipasi dalam proses pembahasannya,” demikian dia memuji.
Dalam pemandangan umum itu, turut membahas Rancangan qanun Aceh tentang pengendalian sapi dan kerbau betina produktif, Rancangan qanun aceh tentang perubahan atas qanun aceh nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum, Rancangan qanun aceh tentang pencabutan atas qanun aceh nomor 9 tahun 2014 tentang pembentukan bank aceh syariah, Rancangan qanun Aceh tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah dan rancangan qanun aceh tentang perubahan qanun aceh nomor 7 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh.[Bongkarnews]