TAKENGON (MA) — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah mengumumkan pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas gugur dari proses pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.
Keputusan tersebut merupakan hasil keputusan rapat pleno Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024 tentang penentuan status pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah atas nama Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tahun 2024.
“Dari hasil verifikasi administrasi syarat calon menunjukkan bahwa bakal pasangan calon Bupati Aceh Tengah tahun 2024, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan gugur,” kata Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, Ahad (8/9).
Dia mengatakan, partai yang mengusung Alhudri-Alaidin Abu Abbas juga tidak dapat mengganti dengan pasangan lain sesuai Pasal 126 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.
Keputusan itu diambil setelah Alhudri tidak hadir dalam pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Agustus-2 September 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Alhudri juga tidak memberikan keterangan jelas atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu syarat keikutsertaan dalam Pilkada 2024. Alhasil, pihak rumah sakit tidak mengeluarkan hasil pemeriksaan, yang membuat bakal kandidat tersebut tidak memiliki dokumen syarat calon untuk kesehatan.
“Atas dasar ini, bakal pasangan calon Bupati Aceh Tengah tahun 2024, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan Kesehatan,” ujarnya. (AR)