AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Menilai Pemerintah Ingin Campur Tangan Lagi soal Pers

Minggu, 16 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lahirnya Undang Undang Pers tahun 1999 memiliki semangat untuk mengoreksi praktik buruk pemerintah Orde Baru dalam mengekang pers. Semangat itu tercermin antara lain dengan menegaskan kembali tak adanya sensor dan pembredelan, Dewan Pers yang dibentuk oleh komunitas pers dan tanpa ada wakil dari pemerintah seperti masa Orde Baru. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyusun ketentuan lebih operasional dari undang-undang itu. Artinya, kewenangan untuk mengimplementasikan undang-undang ini berada sepenuhnya di tangan Dewan Pers, bukan melalui peraturan pemerintah seperti dalam undang-undang pada umumnya.

BACA JUGA...  Abrasi dan Sedimentasi Muara Kuala Penaga, Kuala Genting Ekstrem

Dengan membaca RUU Cilaka ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. AJI mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang, di mana pemerintah menggunakan dalih soal administratif untuk mengekang pers. Kami meminta revisi pasal ini dicabut.

BACA JUGA...  Terkait Kasus kematian Tahanan, Kapolda Aceh : Saya Bertanggungjawab

2. Menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar –naik dari sebelumnya Rp 500 juta. Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat 2 berisi ketentuan soal “Pers wajib melayani Hak Jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang antara lain merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

BACA JUGA...  Siswa SMKN 1 Tanah Jambo Aye Raih Juara I LKS Tingkat Provinsi

Berita Terkait

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
Rahmatsyah Tunjuk Henny Mahera Siregar Sebagai Plh SMAN 1 Simpang Ulim
Pasca Demonstrasi di SMAN 1 Simpang Ulim, Kacabdin: Kita Tunjukkan Plh
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Rahmatsyah Tunjuk Henny Mahera Siregar Sebagai Plh SMAN 1 Simpang Ulim

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Pasca Demonstrasi di SMAN 1 Simpang Ulim, Kacabdin: Kita Tunjukkan Plh

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:30 WIB

Bupati Asel HMW (pakai rompi)  didampingi Sekdakab Diva Samudra Putra dan Dandim 0107/Asel Letkol (Inf) Andrino Lubis menjelaskan tentang penanganan banjir di Trumon, Jumat, (30/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Bupati HMW Turun Langsung ke Lokasi Banjir Aceh Selatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:24 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM saat melantik pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Utara, Jum'at, (30/10).

PEMERINTAHAN

Lantik 10 Pejabat, Ayah Wa Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:02 WIB

Anggota DPRK Aceh Selatan Mistan Aulia (tengah) asal Kluet Timur memberikan support saat personil TNI mengerjakan pembangunan jembatan di daerah pedalaman Aceh Selatan.(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Mistan Aulia Apresiasi TNI Bangun Jembatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 20:45 WIB