AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Menilai Pemerintah Ingin Campur Tangan Lagi soal Pers

Minggu, 16 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 18 Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA...  Kejati Aceh Resmikan Podcast "NGOPI BAJAK"

Berita Terkait

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
Rahmatsyah Tunjuk Henny Mahera Siregar Sebagai Plh SMAN 1 Simpang Ulim
Pasca Demonstrasi di SMAN 1 Simpang Ulim, Kacabdin: Kita Tunjukkan Plh
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Rahmatsyah Tunjuk Henny Mahera Siregar Sebagai Plh SMAN 1 Simpang Ulim

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Pasca Demonstrasi di SMAN 1 Simpang Ulim, Kacabdin: Kita Tunjukkan Plh

Berita Terbaru

Anggota DPRK Aceh Selatan Mistan Aulia (tengah) asal Kluet Timur memberikan support saat personil TNI mengerjakan pembangunan jembatan di daerah pedalaman Aceh Selatan.(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Mistan Aulia Apresiasi TNI Bangun Jembatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 20:45 WIB

NEWS FEATURE

Safriadi Pimpin KSMI Kota Lhokseumawe

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:56 WIB

Jubir Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli.

PEMERINTAHAN

Jubir: DTH 10 KK Gampong Lubok Pusaka Sudah Cair

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:10 WIB