LHOKSUKON | MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara kembali memperpanjang status tanggap darurat penanganan bencana banjir setelah berakhir 24 Januari 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM atau yang akrab disapa Ayah Wa di Pendopo Bupati Aceh Utara. Selasa, 27 Januari 2026
“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah memperpanjang kembali status tanggap darurat penanganan bencana banjir yang telah berakhir 24 Januari 2026, kemudian diperpanjang dari 25 Januari hingga 31 Januari 2026, “ujar Muntasir Ramli Juru bicara Pemerintah Aceh Utara
Berdasarkan hasil observasi dan evaluasi penanganan tanggap darurat, progress report pemulihan secara keseluruhan di Aceh Utara masih berjalan lamban, belum ada perkembangan yang signifikan
Hingga dua bulan pasca bencana masih terlihat tumpukan kayu yang belum dibersihkan dan permukiman warga yang tertimbun lumpur seperti yang dikeluhkan oleh Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang dihadapkan Menteri Sosial saat penyerahan santunan korban meninggal akibat dampak banjir
Oleh sebab itu, dibutuhkan atensi dan kerjasama semua pihak agar kondisi pemulihan berjalan dengan baik dan warga yang masih mengungsi di bawah tenda darurat dapat segera dipindahkan ke Hunian sementara dan diberikan uang bantuan jaminan hidup untuk membeli lauk pauk, sebesar 45.000 perbulan dan menyesuaikan jumlah anggota keluarga.



