Lima Terpidana Judi Online dan Khalwat Dieksekusi Cambuk di Aceh Timur

Rabu, 6 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | MA — Kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Timur kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima orang terpidana pelanggaran Syariat Islam, Rabu (6/5/2026). Eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terhadap pelaku tindak pidana maisir (perjudian/judi online) dan khalwat.

Pelaksanaan uqubat cambuk digelar di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan tokoh daerah.

BACA JUGA...  Dua Belas Organisasi Profesi Minta Bupati Singkirkan Mahyuddin Kubat

Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsaini, S.H., M.H., Kasatpol PP/WH Aceh Timur T. Amran, S.E., M.M., Kepala Lapas Kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., Hakim Pengadilan Negeri Idi Imam Wiranto, S.H., M.H., Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Khalilulrahman, S.H., serta Ketua MPU Aceh Timur Tgk. M. Thahir, M.D.

BACA JUGA...  Pengacara Tiyong Cs. Pertanyakan Keabsahan Surat Kuasa Ke Hakim

Jaksa eksekutor, M. Iqbal Zakwan, S.H., menjelaskan bahwa kelima terpidana telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht), sehingga pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian hukuman yang dijalani para terpidana adalah sebagai berikut:

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa usai pertemuan dengan Gubernur URI Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto, yang didampingi oleh Kadisdikbud Aceh Utara Jamaluddin, lakukan foto bersama serta menyerahkan proposal di  ruang Kemhan RI, Jum'at, (16/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:24 WIB

SABANG.

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:06 WIB