GEPRINDO: Warga Miskin Dilarang Sakit di Jakarta

Kamis, 16 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (MEDIAACEH)-Ketua Dewan Pengawas Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO, Ambon (Foto) menyindiri keras kinerja  BPJS Kesehatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.

“Itu artinya BPJS Kesehatan dari pusat hingga daerah berkewajiban memenuhi hak sehat setiap warga negara Indonesia,” ujar Ambon melalui rilis pers yang diterima media ini, Kamis, 16 November 2017.

Menurut Ambon, hak warga negara memperoleh jaminan sosial termasuk kesehatan dijamin UUD 45 pasal 28 (H) dan pasal 34, sekaligus landasan yuridis dari BPJS Kesehatan.

BACA JUGA...  Kelola Dana Amanat, BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana  Klaim 113,47 Triliun

“Namun tim Laskar Kesehatan Pribumi yang merupakan lembaga otonom dibawah GEPRINDO menemukan kasus miris nan menyakitkan terkait implementasi UUD 45 oleh BPJS Kesehatan Jakarta,” sebutnya.

Sebutnya, Geprindo menemukan kasus seorang warga asal Surabaya yang kurang mampu, memiliki surat keterangan domisili Jakarta, serta kelengkapan administrasi lainnya dilarang membuat kartu BPJS Kesehatan.

“Padahal peraturan pemprov Jakarta memungkinkan sekaligus membolehkan KTP-El non Jakarta mengurus kartu BPJS Kesehatan di Jakarta asalkan memiliki kelengkapan administrasi,” sebutnya.

Karena itu, Geprindo menilai BPJS Kesehatan telah melanggar aturan termasuk UUD 45. Ini perbuatan makar, dan harus ditindak tegas agar pemenuhan hak konstitusi seluruh rakyat Indonesia dapat terlaksana.

BACA JUGA...  Diduga Pekerjaan Jalan Rabat Beton Di Muara Batu Batu Tumpang Tindih

“Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO mendesak Gubernur Anies segera turun tangan mengatasi persoalan ini,” ungkapnya.

Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO juga mendesak BPJS Kesehatan pusat untuk segera mengevaluasi bawahannya. Lanjutnya, Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO akan pastikan tidak akan ada pengerahan massa bila persoalan warga non KTP-El Jakarta bisa kembali membuat kartu BPJS Kesehatan seperti biasa.

“Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO menilai aturan yang dibuat BPJS Kesehatan Jakarta tidak mencerminkan sikap Pancasilais. Mereka hanya berpatokan pada KTP-El, selain sedang bermasalah, KTP-El kan bersifat nasional bukan kedaerahan.,” nilai Ambon.

BACA JUGA...  Diduga Program Sesat, SAPA Sorot Tiga SKPA Aceh Kelola Rp. 13 Miliar Dana Publikasi 

Sementara warga yang sedang Geprindo advokasi merupakan rakyat Indonesia yang kurang mampu. Secara administrasi lengkap, mulai surat keterangan domisili hingga surat keterangan tidak mampu.

“Anehnya lagi, orang sedang dirawat karena sakit harus pulang kampung dulu untuk membuat kartu BPJS,” ungknya.

Karena itu, Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO juga memohon bantuan kawan-kawan media agar menyebarluaskan berita ini agar sampai ke pihak-pihak terkait, termasuk Menteri dan Presiden.

“Tolong beritakan biar pejabat tinggi tahu,” pintanya (r)

Berita Terkait

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo
Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas
Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan
Anwar Tgk Rabo Pimpin PSI Aceh
Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
PPAB GMNI USK: Merah dalam Ideologi, Tegas dalam Perjuangan, Membangun Kader yang Berpihak pada Rakyat
Banda Aceh Gencarkan Branding Kawasan Tanpa Rokok
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:05 WIB

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Sabtu, 12 September 2026 - 19:42 WIB

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan

Jumat, 11 September 2026 - 19:43 WIB

Anwar Tgk Rabo Pimpin PSI Aceh

Jumat, 11 September 2026 - 17:14 WIB

Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB

Ketua Kopsen Baitul Qiradh Baburrayyan Rizwan Husein sedang sosialisasi cara Penguatan Jaringan Usaha bagi Koperasi Desa Merah Putih.

EKBIS

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 Sep 2026 - 16:57 WIB