Pertama di Bireuen, Pelaku  Khalwat Dicambuk 

Kamis, 16 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN (MEDIAACEH)- Baru pertama kali di Kabupaten Bireuen, dua tersangka  pelaku jarimmah khalwat/mesum di cambuk di depan khalayak ramai, dengan mengambil lokasi hukum cambuk  di halaman Mesjid Agung, Bireuen, Jumat lalu.

Ke dua terpidana yang melakukan tindak pidana khalwat/mesum itu masing-masing, Muzakkir Bin Mahyiddin dan Rosnita Binti Abdullah, yang keduanya adalah warga Desa Tanjong Beuridi, Kacamatan Peusangan. Ke duanya, kepergok, seorang   warga pada 9 Oktober 2017, ketika sedang asyik-asyikan seraya bercumbu rayu di rumahnya, Isufi  di Desa Peusangan Selatan. Oleh yang punya rumah bersama warga setempat menyerahkan ke perangka Desa Tanjung Beuridi untuk diproses hokum lebih lanjut.

BACA JUGA...  Dicambuk, 2 Penjudi di Bireuen Tak Goyah

Keduanya sudah menjalani menjalani kurungan badan selama 30 hari lamanya, sehingga hukuman dipotong 1 kali hukuman cambuk sehingga pada pelaksanaan uqubat cambuk hanya hanya menjalani 9 kali lecutan saja.

Adapun Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilaksanakan jaksa selaku eksekutor berdasarkan surat Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen, nomor : 0007/JN/2017/MS-Bir pada tanggal 8 November 2017, bertepatan tanggal I9 Safar 1439 Hijriah.

Kemudian keluar surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen atas pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor : 145 / JN/ 2017 IMS-Bir tanggal 08 November 2017 Masehi dan Print-/N.1.19 /Euh.3/11/2017, pada tanggal 10 November 2017.

BACA JUGA...  Lima Terpidana Judi Online dan Khalwat Dieksekusi Cambuk di Aceh Timur

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mochammad Jefry, SH, MH melalui Kasie Pidum, Edwardo, SH, MH yang membacakan posisi kasus dan amar putusan bahwa terpidana Muzakkir Bin Mahyiddin Rosnita Binti Abdullah telah melakukan perbuatan Khalwat yang dilarang dalam pasal 23 dalam Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Jaksa Eksekutor membacakan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017, sekira pukul 23.00 WIB telah terjadi tindak pidana jarimah khalwat bertempat di dalam rumah Saksi Isufi Bin Ishak yang beralamat di Desa Tanjong Beuridi, yang dilakukan oleh terpidana dengan cara terpidana Muzakkir Bin Mahyiddin membuat janji untuk bertemu dengan terpidana Rosm’ta Binti Abdullah,

BACA JUGA...  AKP Sudianto: Keamanan Tanggungjawab Bersama

Kemudian ketika terpidana Muzakkir Bin Mahyiddin dan Rosnita Binti Abdullah berada di dalam rumah, para terpidana sedang bermesraan dan berciuman sambil bercumbu, namun perbuatan tersebut diketahui oleh Isufi dan saksi lain yang berada di Desa Tanjong Beuridi.

Kemudian pada puku 03.30 WIB, kedua terpidana yang ditangkap oleh warga kampung dan saksi menyerahkan mereka kepada Perangkat Desa Tanjong Beuridi yang kemudian diteruskan pada proses hukum.(Maimun Mirdaz)

Berita Terkait

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat
FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers
H. Zulkarnain Ditunjuk Jadi Ketua Badan Buruh dan Pekerja MPN Pemuda Pancasila
Muhammad Saleh: Siap Berkolaborasi 
Malam Ini, FPRMI Aceh Dilantik 
Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir
SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 
Lima Wartawan Aceh Lolos Sebagai Penguji, SPS dan PWI: Selamat 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:25 WIB

FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:12 WIB

H. Zulkarnain Ditunjuk Jadi Ketua Badan Buruh dan Pekerja MPN Pemuda Pancasila

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Muhammad Saleh: Siap Berkolaborasi 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Malam Ini, FPRMI Aceh Dilantik 

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa usai pertemuan dengan Gubernur URI Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto, yang didampingi oleh Kadisdikbud Aceh Utara Jamaluddin, lakukan foto bersama serta menyerahkan proposal di  ruang Kemhan RI, Jum'at, (16/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:24 WIB

SABANG.

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:06 WIB