Mendagri Tito Lemahkan Aturan Tertinggi  dengan Kepmendagri Empat Pulau di Aceh

Sabtu, 14 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Laskar Panglima Nanggroe Aceh Sulaiman Manaf.(Foto : Ist).

Ketua Laskar Panglima Nanggroe Aceh Sulaiman Manaf.(Foto : Ist).

ACEH | MA – Menteri dalam negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian diduga melemahkan aturan tertinggi yaitu Undangan-Undang dengan Keputusan menteri dalam negeri (Kepmendagri) terkait empat pulau yang ada di Aceh Singkil, Provinsi Aceh, yang dinyatakan dalam Kepmendagri tersebut dimana empat pulau milik Aceh masuk ke Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Laskar Panglima Nanggroe Sulaiman Manaf pada media lewat siaran pers Jum’at, (13/6).

BACA JUGA...  Tragedi Berdarah di Tiro, Tarmizi Age: Pak Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh

“Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang berdasarkan history jelas-jelas itu milik Aceh dan bisa kita lihat dari berbagai sumber dan pengakuan warga di perbatasan Aceh dan Sumut,” ujar Sulaiman Manaf.

Anehnya, Mendagri Republik Indonesia Tito Karnavian, Kok… Bisa-melemahkan Undangan-Undang yang ada di negara republik ini dengan keputusannya terkait pulau tersebut. “Inikan aneh, Undangan-Undang di negara ini merupakan aturan tertinggi dan tidak ada aturan tertinggi selain undang-undang. Kenapa Kepmendagri bisa melemahkan undang-undang,” bebernya.

BACA JUGA...  Nova Definitif, Peta Politik Aceh Berubah

Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh Jusuf Kalla dibeberapa plafon media. Jusuf Kalla menyampaikan aturan tertinggi negara adalah undang-undang dan tidak ada aturan lain selain undang-undang.

Berita Terkait

Kandidat Ketua PWI Aceh NN Sesalkan Indikasi Pembunuhan Karakter 
Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh
Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur
Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:13 WIB

Kandidat Ketua PWI Aceh NN Sesalkan Indikasi Pembunuhan Karakter 

Rabu, 4 November 2026 - 14:35 WIB

Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA

Senin, 2 November 2026 - 14:50 WIB

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Minggu, 1 November 2026 - 17:51 WIB

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Berita Terbaru

Satgas PB Asel melaksanakan gotong royong membersihkan Fasum dan rumah warga di Trumon, Kamis, (5/11/2026).(Foto/mediaaceh.co.id,/istimewa).

MILITER

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:05 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membesuk korban dugaan kekerasan di rumah sakit Pidie.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:57 WIB