Obat Bantuan Tsunami Di RSUD Langsa Diselewengkan, Saksi Dipaksa Berbohong

Minggu, 12 Februari 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA | AP-Mentalitas aparatur negara makin rusak, mereka tega menilep bantuan korban tsunami. Kini kasus pengeluaran obat bekas bantuan tsunami di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa itu telah terkuak. Dua orang saksi yang dipanggil penyidik Polres Langsa pun, dipaksa berbohong oleh atasannya supaya memberikan keterangan palsu kepada penyidik polisi, bahkan kabar beredar, mereka diancam agar tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Kota Langsa pada,  31 Januari 2017 lalu.

Dari informasi yang diperoleh Bongkarnews.com, Minggu 12 Februari 2017, penyidik telah melayangkan surat undangan kepada Direktur RSUD Langsa dengan No b/79/1/2017 klarifikasi biasa, dengan prihal undangan permintaan keterangan ke II. Menurut surat undangan yang ditanda tangani Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Krim) Polres Langsa AKP. Muhamad Taufik SIK, tanggal 30 Januari 2017, berdasarkan rujukan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisiam Republik Indonesia, UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA...  Kapolda Baru Tiba, Plt Gubernur Sedang di India?

Hal itu menindaklanjuti Laporan Informasi No LI/10/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016, perihal dugaan terjadinya perbuatan pemusnahan obat obatan Tsunami tanpa prosedur dan atau melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup  tanpa ijin. Kasus itu dimulai dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan  No SP Lidik /312.a/XI/2016/Reskrim tanggal 28 November 2016.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas dan untuk kelancaran proses penyelidikan perkara dimaksud saudara dapat menghadirkan saudara Anis SH (55 tahun) warga Desa Tualang Teungoeh bagian sarana prasarana RSUD Langsa dan Herman (35 tahun) bahagian Incinerator warga Desa Sidoarjo diminta untuk menghadap penyidik , di ruang Tipiter Satreskrim Polres Langsa pada pukul 14:00 Wib tanggal 07/02/2017 guna untuk diminta keterangan” demikian bunyi surat panggilan itu.

BACA JUGA...  Praktisi Hukum Soroti Keterlibatan Anggota DPRK Aceh Selatan dalam MBG, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan

Sementara Anis SH, kepada awak media, Minggu (12/2) menyebutkan dirinya merasa diancam untuk berbohong terkait panggilan Penyidik Polres untuk didengar keterangan dalam hal pengeluaran satu L 300 obat bantuan Tsunami.

Lebih lanjut Anis menambahkan, sebelumnya dirinya sudah pernah dipanggil penyidik pada bulan Januari, namun dirinya tak datang karena ada oknum yang menghadang.

BACA JUGA...  Para Isteri TNI/Polri dan Kejaksaan Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Sabang

“Saya pada bulan Januari sudah pernah dipanggil, tapi saya tidak datang karena dilarang oleh Amir Fauzi kepala Sanitasi, Yusrijal kepala IPS dan Julfikar, saya disuruh berbohong sama mereka, dan dilarang datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” jelas Anis.

Anis menambahkan dirinya bersama sembilan orang lainnya disuruh mengangkut obat ke dalam Mitshubisi L 300 selama tiga hari, dan dirinya hanya dibayar upah Rp 100.000 perhari.

“Kemudian pada panggilan ke dua tanggal 7 Februari 2017, saya memenuhi panggilan penyidik, namun tidak jadi diperiksa karena juru periksa (Juper) tidak berada di tempat,” pungkas Anis.(ABK)

Berita Terkait

Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers
Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 
Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan
SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh
Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa
Firdaus: Kita Harus Kolaborasi 
Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:56 WIB

HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:02 WIB

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Berita Terbaru

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB